ANAMBAS TERKINI
Jaksa Siapkan 13 Saksi di Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah FPK Anambas
Sidang kasus korupsi dana hibah FPK Anambas 2020 akan digelar Jumat (25/3) ini, agenda mendengarkan keterangan saksi. Dari 13 saksi, ada 4 dipanggil
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Anambas tahun 2020, akan kembali digelar pada Jumat (25/3/2022).
Agenda persidangan yakni mendengarkan keterangan saksi.
"Ada 4 saksi yang kami hadirkan. Salah satunya dari paguyuban," ujar Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Selasa (22/3/2022) di Anambas.
Begitu pun pada agenda sidang berikutnya, masih mendengarkan keterangan saksi. Nantinya ada 8 orang dari sejumlah paguyuban yang dimintai keterangannya.
"Setelah itu kami ajukan lagi pendapat ahli dan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," terangnya.
Total ada 13 orang saksi yang dimintai keterangan di persidangan nanti termasuk ahli.
Terdakwa dalam kasus ini ada dua orang. Yakni MI (51) selaku ketua dan MA (44) selaku bendahara Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Anambas tahun 2020.
"Dalam proposal terdakwa, dana tersebut akan digunakan untuk bantuan paguyuban Rumpun Melayu Bersatu, PSMTI Paguyuban IKSB, Paguyuban KKSS, Paguyuban IKBASA, Paguyuban Kampar, Paguyuban Taluk Kuantan, Paguyuban Pasundan, dan Pakuwojo dengan total anggaran Rp 112.500.000," sebutnya.
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah FPK Bakal Tempuh Jalur Laut Belasan Jam untuk Bisa Sidang
Baca juga: Bikin LPJ Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Kepulauan Anambas
Pihaknya pun menargetkan, perkara korupsi dana hibah dengan modus memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan ini akan selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Insya Allah sebelum lebaran sudah dapat tuntutan pidananya. Kami masih menunggu apakah nanti bisa dilaksanakan vicon atau secara langsung di PN Tanjungpinang," tuturnya.
Lebih lanjut, Roy menyebut kondisi kedua terdakwa dalam keadaan baik dan sehat.
"Kondisi kesehatannya baik dan sehat, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang," ungkapnya.
Tak lupa Roy mengingatkan kepada pihak-pihak pengguna anggaran pemerintah, agar berhati-hati dalam mengelola keuangan, baik APBD dan APBN.
"Yang jelas kami mengimbau kepada setiap OPD khususnya kepala desa agar terus berhati-hati dalam mengelola keuangan baik itu APBD maupun dana desa," tukasnya.
Sebelumnya pada sidang pertama, Jumat (11/3/2022) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Natuna di Tarempa telah membacakan surat dakwaan dua terdakwa.