KORUPSI DANA HIBAH DISPORA KEPRI
Kronologi Pengungkapan Kasus Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, Rugikan Negara Rp 6 M
Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri ini berawal dari informasi masyarakat, Desember 2022. Lalu dikuatkan dari hasil audit BPKP Kepri
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Untuk mendalami kasus ini, Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli. Salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri, dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud.
Di waktu yang sama, Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, menyampaikan secara global perkara ini, adalah perkara korupsi dana hibah dan nilainya diprediksi sekitar Rp 20 miliar.
Namun dalam penyidikannya, Wadir mengatakan pihaknya membagi kasus tersebut dalam empat cluster. Kasus yang diungkap Senin ini merupakan cluster pertama, yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp 6.215.000.000.
Dengan tersangka enam orang dan tersangka utama nya berinisial TR alias WH, Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Kepri dan dibantu oleh lima orang lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UU RI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google