Annas Maamun Jadi Sorotan Lagi, eks Gubernur Riau Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Berikut deretan kasus dan kontroversi Gubernur Kepri periode 2014-2019, Annas Maamun. Yang terbaru, ada upaya jemput paksanya oleh KPK.
TRIBUNBATAM.id - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali jadi sorotan.
Itu setelah pencabutan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangkanya.
Nama Annas memang berulang kali menuai kontroversi.
Tak hanya karena rekam jejaknya terlibat kasus korupsi, tetapi ia juga pernah terjerat dugaan kasus pelecehan seksual.
Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun ini sebelumnya dijemput paksa KPK untuk dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta pada Rabu (30/3/2022).
Dia dijemput paksa karena dinilai tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan suap DPRD Provinsi Riau.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ketika itu menjelaskan, perkara yang menjerat Annas merupakan tunggakan-tunggakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilakukan KPK pada masa lalu sejak 2015.
Baca juga: Gagal Dapatkan Hibah dari Gubernur Riau, Rudi Putuskan Bangun Gedung Mal PTSP Sendiri
Baca juga: Akankah Angelina Sondakh Laporkan Dalang Kasus Korupsi Wisma Atlet, KPK Masih Menunggu
Dia sebelumnya bebas pada September 2020, usai menjalani pidana penjara selama 6 tahun.
Dalam kasus ini, Annas merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Presiden Jokowi bahkan sempat memberinya grasi dengan alasan kemanusiaan.
Meski mendapat grasi dari Presiden Jokowi, rupanya Annas masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, pencabutan gugatan praperadilan itu disidangkan pada Senin (4/4/2022).
"Mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang dikutip pada Rabu (13/4/2022).
Dalam sidang itu, hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan kepada Panitera PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel dari dalam Register Perkara Pidana Praperadilan.
Terkait pencabutan praperadilan ini, hakim PN Jakarta Selatan tidak membebankan biaya persidangan terhadap Annas.