Selasa, 12 Mei 2026

Annas Maamun Jadi Sorotan Lagi, eks Gubernur Riau Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Berikut deretan kasus dan kontroversi Gubernur Kepri periode 2014-2019, Annas Maamun. Yang terbaru, ada upaya jemput paksanya oleh KPK.

Tayang:

DERETAN Kontroversi Annas Maamun

Berikut deretan kontroversi Gubernur Riau Annas Maamun periode 2014-2019.

TERPIDANA Kasus Suap

Kasus pertama yang menjerat Annas terjadi tahun 2014. Kala itu, ia terlibat korupsi alih fungsi lahan.

Baca juga: Usulan Hukuman Mati Untuk Koruptor Disetujui Oleh KPK, Semua Harta Diambil Keluarga di Miskinkan

Baca juga: SEBUT Korupsi Dispora Cluster Pertama, Polda Kepri Prediksi Korupsi di Pemprov Capai Rp 20 Miliar

Annas menjadi tahanan sejak 25 September 2014 saat ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam perkara yang menjeratnya, Annas didakwa secara kumulatif menerima suap untuk tiga kepentingan berbeda.

Pertama, menerima suap 166,100 dollar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.

Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dollar Singapura) dari Surya Damadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Agro yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Pada 2015, Annas dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Lalu, tahun 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, kasasi itu ditolak dan MA memperberaat hukuman Annas menjadi 7 tahun penjara.

Belum selesai menjalani masa pidananya, pada September 2019 Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan.

Baca juga: Ketua KPK Datangi BP Batam, Sebut Badan Pimpinan Muhammad Rudi Punya Posisi Strategis

Baca juga: DIPICU Korupsi Dana Hibah Dispora, Polda Kepri Kini Bidik Sejumlah Dinas di Pemprov Kepri

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan (grasi) itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, 27 November 2019.

Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.

Berbekal keterangan dokter, pria kelahiran 17 April 1940 itu mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved