SELEB TERKINI
Deretan Kasus Hukum Putra Siregar, Sempat Jadi Tersangka Ponsel Ilegal dan Dilaporkan Bos MS Glow
Bos PS Store ini dikabarkan harus berurusan dengan kasus hukum lagi. Ini bukan kali pertama Putra Siregar harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Putra Siregar mendapat ponsel yang dibelinya di Batam dari seseorang bernama Jimmy yang diduga ilegal.
Pada 10 Desember 2017, dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata nomor IMEI ponsel yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian.
Atas temuan itu, Bea dan Cukai melakukan penyitaan 150 unit ponsel yang ada di dalam toko.
Tim juga menyita sejumlah ponsel milik Putra Siregar di dua cabang toko lainnya di Jalan Raya Sawangan, Depok dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tangerang Selatan.
Namun pada tahun 2020 lalu, akhirnya Putra Siregar bisa bernapas lega.
Pasalnya Putra Siregar dinyatakan tak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal tersebut.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/11/2020).
"Iya, betul divonis tidak bersalah, hari ini di pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata penasihat hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara, Senin malam.
"Tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan," lanjut Rizki.
Putra Siregar, kata Rizki, juga tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang bukti kepada PS Store.
Barang bukti yang dimaksud berupa 191 ponsel yang disita.
"Termasuk titipan yang diberikan kepada penyidik, rumah sama uang tunai Rp 500 juta," kata Rizki.
2. Dipolisikan Shandy Purnamasari Bos MS Glow