SELEB TERKINI
Deretan Kasus Hukum Putra Siregar, Sempat Jadi Tersangka Ponsel Ilegal dan Dilaporkan Bos MS Glow
Bos PS Store ini dikabarkan harus berurusan dengan kasus hukum lagi. Ini bukan kali pertama Putra Siregar harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Gatot menerangkan, Putra Siregar sempat mengajukan penerbitan sertifikat merek PS Glow.
Hasilnya, permohonan tersebut diterima Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Penerbitan merek tersebut tertanggal 20 Desember 2021, usai Putra Siregar mengajukan banding.
"Ditemukan fakta putusan komisi banding merek Ditjen KI Kemenkumham," kata Gatot.
"Yang memutuskan menerima permohonan banding Putra Siregar."
"Dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow," tuturnya.
Pihak kepolisian mendapatkan petikan keputusan komisi banding itu, pada akhir Januari 2022.
Gatot menjelaskan, pihaknya kemudian meminta pendapat dari para ahli.
Pada pertengahan Maret 2022, dilakukan gelar perkara atas laporan Gilang dan Shandy.
Akan tetapi, kasus ini akhirnya diberhentikan, pada 16 Maret 2022 kemarin.
Menurut Gatot, penyidikan berhenti karena laporan Gilang dan Shandy dinilai tak cukup bukti.
Pun pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas-berkas untuk penghentian penyidikan.
"Dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan."
"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," tambah Gatot.
3. Dugaan Kasus Penganiayaan
Pemilik PS Store ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Putra Siregar ditangkap polisi terkait kasus dugaan pengeroyokan.
Dirinya dilaporkan karena tidak mau meminta maaf kepada korbannya.
Putra Siregar dilaporkan oleh seorang warga bernama Nuralamsyah yang diduga sebagai korban pengeroyokan.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ali Fahmi, mengatakan dugaan pengeroyokan itu terjadi di sebuah kafe kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (2/3/2022) dini hari.
"Kira-kira jam 02.00 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya nggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” ungkap Ahmad Ali saat dihubungi, Selasa (12/4/2022).
Menurut Ahmad Ali, pihaknya sudah memberikan tenggat waktu kepada Putra Siregar untuk meminta maaf.
Namun, pelapor tak kunjung menerima permintaan maaf hingga akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Karena kita nunggu itikad baiknya minta maaf gak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi," ujar Ahmad Ali.
Akibat pengeroyokan tersebut, kata, Ahmad Ali menyebut kliennya mengalami luka di bagian rahang kanan. Luka tersebut diduga akibat pukulan benda tumpul.
"Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul,” ungkap dia.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengonfirmasi bahwa Putra Siregar ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan.
Putra Siregar disela pemberian Rekor MURI di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
"Iya betul (kasus penganiayaan)," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2022).
Ridwan mengungkapkan, Putra Siregar ditangkap pada Senin (11/4/2022).
Selain Putra Siregar, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga juga terlibat pengeroyokan.
"Diperiksa dari kemarin, pemeriksaannya berproses sampai hari ini. Nanti lebih lanjut besok saja," ujar Ridwan.
(Tribunbatam.id/Anne Maria)