Minggu, 3 Mei 2026

INFO PERJALANAN

Mudik Naik Pesawat, Kapal Laut, Transportasi Darat Wajib Isi e-HAC, Ini Syarat dan Cara Isinya

Pengisian e-HAC jadi syarat perjalanan seluruh moda transportasi di masa mudik Lebaran 2022.

Tayang:
TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Ilustrasi - Mudik Naik Pesawat, Kapal Laut, Transportasi Darat Wajib Isi e-HAC, Ini Syarat dan Cara Isinya 

TRIBUNBATAM.id - Setelah sebelumnya diberlakukan pada transportasi udara, Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) mengumumkan pengisian e-HAC jadi syarat perjalanan mudik.

Sejak Selasa (12/4/2022), pengisian e-HAC di aplikasi PEduliLindungi berlaku di seluruh moda transportasi.

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," kata Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji melalui keterangan resminya.

Dilansir dari laman sehatnegeriku, dalam pelaksanaannya mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Namun, Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah."

Baca juga: INI 6 Nomor Telepon Penting yang Wajib Disimpan Pemudik saat Mudik Lebaran 2022

Baca juga: Mau Mudik Lebaran? Begini Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Jasa Raharja, Tujuan Solo, Surabaya, dll

Lalu, bagaimana seseorang memenuhi syarat dan dapat dinyatakan layak untuk melakukan perjalanan mudik?

Berikut beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan:

- Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

- Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

- Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

- Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

- Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Mau Mudik Lebaran? Begini Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Jasa Raharja, Tujuan Solo, Surabaya, dll

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran, Gubernur Kepri Minta Armada Kapal Ditambah

Setiaji berharap dengan diterapkan syarat pengisian eHAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved