Polsek Gunung Kijang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Bintan, Aksinya Resahkan Masyarakat
Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Ipda Romi Charles mengatakan, pelaku sejauh ini sudah mengambil setidaknya 3 sepeda motor.
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Polsek Gunung Kijang membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) dan mengamankan dua orang tersngka bernama Wa (16) dan Saripudin (20).
Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Ipda Romi Charles mengatakan, pelaku sejauh ini sudah mengambil setidaknya 3 sepeda motor.
Mereka beraksi selalu berdua, peren mereka yakni seorang sebagi tukang petik dan satu lagi sebagai pengintai.
"Sudah beberapa kali mereka melakukan aksinya disini, dari hasil laporan masyarakat kemudian kita kembangkan dan akhirnya menangkap kedua pelaku," sebut Romi menerangkan.
Baca juga: Kasus Curanmor di Polsek Bengkong Batam Meningkat di 3 Bulan Pertama 2022
Baca juga: Bocah 15 Tahun Sudah 2 Kali Masuk Penjara Karena Curanmor, Dulu Pernah Curi Bebek dan Tabung Gas
Kedua pelaku ditangkap ditempat terpisah, pertama di Dermaga Pasar Kawal Jl. Wisata Bahari Kel. Kawal Kec. Gunung Kijang Kab Bintan.
Disna diamankan WA dan sepeda motor merk Yamaha Vega R warna biru. Kemudian polisi kembali melakukan pengembangan dan kembali mengambil motor Yamaha Vega ZR
Dari penangkapan pelaku pertama, kemudian polisi menangkap Saripudin dirumahnya dikawasan Bintan.
"Setelah itu kita langsung membawa pelaku ke Polsek untuk dimintai keterangan. Memeng mereka sudah mencuri tiga sepeda motor," tegasnya.
Karena ulah pelaku, saat ini keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(Koe)