Dua Pelaku Curanmor di Bintan Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya Baru Bebas dari Penjara
Satu tersangka kasus pencurian motor ternyata merupakan residivis untuk kasus yang sama. Ia baru menghirup udara bebas 2 bulan lamanya..
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Seorang pemuda di Pulau Bintan kembali berurusan dengan hukum.
Pria berinisial Sn (20) ini padahal baru dua bulan menghirup udara bebas atas kasus pencurian sepeda motor.
Namun kali ia kembali berulah untuk kasus yang sama.
Yang paling parah, ia mengajak rekannya berinisial Wj yang masih berumur 16 tahun.
Mereka nekat mencuri sepeda motor tipe bebek kemudian mempretelinya serta menjualnya secara terpisah.
Aksi keduanya terungkap ketika beraksi di parkiran Pasar Kawal, Kecamatan Gunung Kijang pada 11 April 2022.
Seorang warga Desa Malang Rapat melaporkan jika sepeda motor tipe bebek miliknya hilang.
Baca juga: Polsek Gunung Kijang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Bintan, Aksinya Resahkan Masyarakat
Baca juga: Kasus Curanmor di Polsek Bengkong Batam Meningkat di 3 Bulan Pertama 2022
Menerima laporan itu, polisi kemudian bergerak.
Penyelidikan mengerucut pada tersangka Wj (16).
Ia tak berkutik saat polisi menangkapnya di tepi Pantai Desa Malang Rapat satu hari setelah laporan masuk, atau 12 April 2022.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wj, ternyata dia diajak oleh temannya inisial Sn (20). Setelah itu kami langsung memburu tersangka dan menangkapnya di Desa Malang Rapat," ungkap Kapolsek Gunung Kijang, AKP Melki Sihombing, Kamis (14/4/2022).
Kedua tersangka ini rupanya mempunyai tugas masing-masing saat beraksi.
Mereka awalnya berkeliling memantau sepeda motor yang akan menjadi sasaran.
Setelah situasi dirasa aman, keduanya beraksi dengan mencongkel kunci kontak menggunakan kunci T.
Melki juga menjelaskan, dari dua tersangka polisi mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.