Dua Pelaku Curanmor di Bintan Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya Baru Bebas dari Penjara
Satu tersangka kasus pencurian motor ternyata merupakan residivis untuk kasus yang sama. Ia baru menghirup udara bebas 2 bulan lamanya..
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dua di antaranya merupakan sepeda motor Yamaha Vega.
Baca juga: Beraksi Tengah Malam, Komplotan Pencuri Spesialis Curanmor di Batam Kena Dor Polisi
Baca juga: Polsek Sekupang Gercep Tangkap Tersangka Curanmor, Motor Raib Hendak Antar Anak Sekolah
Sementara satu unit sepeda motor lagi, Honda Supra merupakan kendaraan orang tua dari tersangka Wj. Motor itu digunakan pelaku saat beraksi dan ikut menjadi barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, mereka akan menjualnya dengan mempreteli bagian motor terlebih dulu. Baik itu ke tempat penjualan besi tua dan orang yang memesan,"ungkapnya.
Melki juga menyebutkan, bahwa otak pelaku dalam kasus ini merupakan Sn.
Dirinya mengajak Wj untuk mencuri sepeda motor.
"Jadi S ini merupakan residivis dan baru dua bulan keluar penjara atas kasus yang sama," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka SN dijerat dengan pasal 363 ayat 1ke 4 dan 5 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Sementara untuk tersangka WJ dikenakan Pasal 363 ayat 1ke 4 dan 5 KUHP pidana Jo Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tutupnya..(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Bintan