Amaq Sinta Hanya Luka Gores Ditebas Begal, 'Tidak Ada Ilmu Kebal, Tuhan Lindungi Saya'
Murtede alias Amaq Sinta (34) sedang menjadi pembicaraan usai membunuh dua begal di Lombok. Kasus Amaq Sinta menuai sorotan korban begal jadi tersangk
Editor:
Agus Tri Harsanto
TribunBatam.id via TribunLombok.com
Kolase foto kasus begal di Lombok Tengah - Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan korban begal, Amaq Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Menurutnya, berdasarkan persepektif Ilmu Hukum Pidana, seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana jika memenuhi dua syarat, yakni melakukan perbuatan yang dilarang undang undang pidana dan tidak ada alasan penghapus pidana pada diri pelaku.
"Jika dikaitkan dengan kasus Amaq Sinta, maka tindakan Amaq Sinta belum dapat melakukan tindak pidana. Benar dia melakukan perbuatan yang telah memenuhi rumusan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, akan tetapi dia memiliki alasan penghapus pidana bisa berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf, misalnya membela diri secara terpaksa, sehingga belum bisa dikatakan tindak pidana karena tersangka memiliki alasan penghapus pidana yang diatur dalam pasal 49 KUHP, " jelas Samsul.( kompas )
Rekomendasi untuk Anda