TANJUNGPINANG TERKINI
Batam Jadi Lokasi Sembunyi Kangguru, Pembobol Butik Bermodal Linggis Kena Dor Polisi
Polisi terpaksa menembak tersangka pembobol butik yang kabur ke Batam saat hendak ditangkap. Ia mengaku hanya menggunakan linggis saat beraksi.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Tersangka pembobol butik di jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang, Ra alias Kangguru (27) saat digiring anggota ke Polsek Bukit Bestari baru-baru ini.
"Jadi S ini merupakan residivis dan baru dua bulan keluar penjara atas kasus yang sama," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka SN dijerat dengan pasal 363 ayat 1ke 4 dan 5 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Sementara untuk tersangka WJ dikenakan Pasal 363 ayat 1ke 4 dan 5 KUHP pidana Jo Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tutupnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang