TANJUNGPINANG TERKINI
Batam Jadi Lokasi Sembunyi Kangguru, Pembobol Butik Bermodal Linggis Kena Dor Polisi
Polisi terpaksa menembak tersangka pembobol butik yang kabur ke Batam saat hendak ditangkap. Ia mengaku hanya menggunakan linggis saat beraksi.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kota Batam menjadi saksi bisu upaya polisi menangkap tersangka pembobol sebuah butik di jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang.
Tersangka berinisial Ra alias Kangguru ini terpaksa mendapat timah panas polisi karena mencoba melawan ketika ditangkap.
Anggota Polsek Bukit Bestari menyebut jika upaya peringatan lisan sampai tembakan peringatan sesuai standar prosedur sudah dilakukan.
Hanya saja, pria 27 tahun asal ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu tak juga mengindahkannya.
Proses penangkapan pembobol butik yang tutup selama covid-19 itu terjadi pada 7 April 2022.
Saat beraksi, Kangguru menggunakan linggis untuk membuka paksa butik yang terletak di sebuah ruko itu.
Baca juga: Sangarnya Hilang, 4 Tersangka Pembobol Ruko Kosong Hanya Tertunduk di Polsek Lubuk Baja
Baca juga: Pelarian 5 Bulan Pembobol Rumah Warga Berakhir, Polisi Terbantu Alat Canggih Milik Korban
Setelah berhasil masuk, sejumlah barang berharga seperti perhiasan, lampu hias hingga pakaian diambilnya.
"Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 35 juta lebih," sebut Kapolsek Bukit Berstari, Kompol Adi Sumardi, Kamis (14/4/2022).
Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Polsek Bukit Bestari.
KASUS Curanmor Pulau Bintan
Seorang pemuda di Pulau Bintan sebelumnya dilaporkan kembali berurusan dengan hukum.
Pria berinisial Sn (20) ini padahal baru dua bulan menghirup udara bebas atas kasus pencurian sepeda motor.
Namun kali ia kembali berulah untuk kasus yang sama.
Yang paling parah, ia mengajak rekannya berinisial Wj yang masih berumur 16 tahun.
Tak hanya mengajak Wj, keduanya juga nekat mencuri sepeda motor tipe bebek milik orang tua Wj, kemudian mempretelinya serta menjualnya secara terpisah.
Baca juga: 15 Tahun Buron, Pembobol Bank Mandiri Rp 120 Miliar Ditangkap Usai Karantina di RS
Baca juga: Awalnya Tangkap Jambret, Polsek Sagulung Berhasil Ungkap Aksi Pembobolan Kios di Lancang Kuning
Aksi keduanya terungkap ketika beraksi di parkiran Pasar Kawal, Kecamatan Gunung Kijang pada 11 April 2022.
Seorang warga Desa Malang Rapat melaporkan jika sepeda motor tipe bebek miliknya hilang.
Menerima laporan itu, polisi kemudian bergerak.
Penyelidikan mengerucut pada tersangka Wj (16).
Ia tak berkutik saat polisi menangkapnya di tepi Pantai Desa Malang Rapat satu hari setelah laporan masuk, atau 12 April 2022.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wj, ternyata dia diajak oleh temannya inisial Sn (20). Setelah itu kami langsung memburu tersangka dan menangkapnya di Desa Malang Rapat," ungkap Kapolsek Gunung Kijang, AKP Melki Sihombing, Kamis (14/4/2022).
Kedua tersangka ini rupanya mempunyai tugas masing-masing saat beraksi.
Mereka awalnya berkeliling memantau sepeda motor yang akan menjadi sasaran.
Baca juga: BREAKING NEWS, 3 Pembobol Rumah Mewah Didor Tim Buser Macan Barelang Batam
Baca juga: Tersangka Pembobol Rumah Mewah di Batam Mabuk Berat, Kaget di Kantor Polisi saat Sadar
Setelah situasi dirasa aman, keduanya beraksi dengan mencongkel kunci kontak menggunakan kunci T.
Melki juga menjelaskan, dari dua tersangka polisi mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Dua di antaranya merupakan sepeda motor Yamaha Vega.
Sementara satu unit sepeda motor, Honda Supra merupakan milik orang tua dari tersangka Wj.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, mereka akan menjualnya dengan mempreteli bagian motor terlebih dulu. Baik itu ke tempat penjualan besi tua dan orang yang memesan,"ungkapnya.
Melki juga menyebutkan, bahwa otak pelaku dalam kasus ini merupakan Sn.
Baca juga: Pembobol ATM Pakai Cangkul Untuk Lancarkan Aksinya, Bongkar Mesin Namun Tak Sempat Ambil Uang
Baca juga: Terjebak saat Patroli, Kapolres dan Dandim Tangkap Tiga Pembobol ATM, 1 Orang Buron
Dirinya mengajak Wj untuk mencuri sepeda motor.
"Jadi S ini merupakan residivis dan baru dua bulan keluar penjara atas kasus yang sama," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka SN dijerat dengan pasal 363 ayat 1ke 4 dan 5 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Sementara untuk tersangka WJ dikenakan Pasal 363 ayat 1ke 4 dan 5 KUHP pidana Jo Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tutupnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang