Persiapan Lebaran, Begini Cara Menukar Uang Baru Jelang Lebaran 2022 via Aplikasi PINTAR BI
Anda bisa daftar dengan membuka website aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id lalu pilih menu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
TRIBUNBATAM.id - Bank Indonesia sudah membuka layanan tukar uang baru jelang Lebaran 2022.
Penukaran uang baru ini bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR sejak 4 April 2022 lalu.
Seperti diketahui tradisi membagikan uang kepada anak-anak saat momen Lebaran menjadi pelengkap merayakan kemeriahan Idul Fitri.
Biasanya uang itu diberikan oleh orang tua atau orang yang sudah bekerja kepada sanak saudara yang belum bekerja atau anak kecil.
Lalu bagaiman cara melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR?
Anda bisa daftar dengan membuka website aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id lalu pilih menu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Baca juga: Cara Cek Kas Keliling BI untuk Tukar Uang Lebaran 2022, Akses dengan Website Ini
Baca juga: Cara Mengurus SKCK secara Online untuk Keperluan Melamar Pekerjaan
Jika ingin ikut melakukan pemesanan, berikut ketentuan untuk pemesanan uang tunai lewat aplikasi PINTAR:
1.Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.
2.Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.
3.Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.
4.NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
5.Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
Jika sudah berhasil melakukan pemesanan, Anda harus mengikuti ketentuan proses penukaran, caranya di bawah ini :
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Haji Reguler, Siapkan Biaya Awal Ini untuk Mendapat Nomor Antrean Haji
Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Prosedur dan Syaratnya
Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Penukar dalam keadaan sehat, menerapkan protokol dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa klik di https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Documents/sp_249622_Panduan-PINTAR.pdf.
(*/TRIBUNBATAM.id)