PUBLIC SERVICE

Cara dan Syarat Daftar Haji Reguler, Siapkan Biaya Awal Ini untuk Mendapat Nomor Antrean Haji

Pendaftaran haji (cara daftar haji reguler) bukan saja terkait berapa biaya yang harus disiapkan calon jemaah.

AFP_sudais
MASJIDIL HARAM - Suasana Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi, April 2020. 

TRIBUNBATAM.id - Pada tahun ini, pemerintah mulai memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci setelah dua tahun tertunda. 

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengatakan Saudi membatasi jemaah yang bisa melaksanakan ibadah haji tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun.

Dan hanya akan menerima 1 juta jemaah haji tahun ini, termasuk dari luar Saudi, setelah dua tahun melakukan pembatasan akibat COVID-19.

Bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji, penting untuk mengetahui persyaratan dan cara daftar haji sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran haji (cara daftar haji reguler) bukan saja terkait berapa biaya yang harus disiapkan calon jemaah.

Tetapi juga berkaitan dengan daftar antrean haji atau daftar tunggu haji (waiting list).

Antrean tersebut bahkan juga diberlakukan bagi jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan pembayaran.

Baca juga: Rincian Biaya Haji Per Jemaah Tahun 2022, Rata-rata Rp 39,89 Juta

Baca juga: Arab Saudi Kembali Buka Perjalanan Umroh, Cek Syarat dan Paket Umroh Terbaru Mulai Rp 30 Jutaan 

Daftar haji berbeda dengan umrah yang bisa dilakukan kapan saja kecuali pada waktu-waktu tertentu.

Di Indonesia, terdapat dua kategori untuk daftar haji yaitu haji reguler dan haji plus.

Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah secara langsung melalui Kementerian Agama.

Sedangkan haji plus diselenggarakan oleh perusahaan tour and travel swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Perbedaan haji reguler dan haji plus terdapat pada biaya, cara pembayaran, masa tunggu, dan fasilitas yang didapatkan jemaah.

Bisa dibilang, biaya haji plus jauh lebih besar dibandingkan biaya haji reguler.

Lalu, bagaimana cara daftar haji 2022 dan apa saja persyaratannya?

Berikut pedoman pendaftaran atau cara haji reguler sebagaimana dilansir dari laman haji.kemenag.go.id:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved