PUBLIC SERVICE

Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Prosedur dan Syaratnya

Prosedur untuk klaim kacamata gratis ini juga relatif mudah, sama halnya ketika berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes).

Pinterest
Ilustrasi wanita berkacamata pakai masker. Simak cara klaim kacamata gratis bagi peserta BPJS Kesehatan. 

TRIBUNBATAM.id - Manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan sangat beragam.

Tidak hanya layanan kesehatan tingkat pertama hingga lanjutan, gawat darurat, layanan ambulans, melainkan juga kacamata gratis bagi yang membutuhkan. 

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kacamata gratis melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Prosedur untuk klaim kacamata gratis ini juga relatif mudah, sama halnya ketika berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes). 

Mengenai cara mendapatkan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, Narahubung BPJS Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arif Asridin mengatakan, peserta bisa datang ke faskes rujukan.

"Sama seperti klaim lainnya, melalui rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kemudian ke RS, jika diperlukan kacamata, maka dokter akan meresepkan kacamata," kata Arif, sebagaimana mengutip Kompas.com. 

Baca juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan ketika Berada di Luar Kota, Tetap Bisa Berobat di Faskes Setempat

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Administrasi Rawat Inap BPJS Kesehatan tanpa Rujukan

Lalu, apa saja syarat dan tata cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan

Syarat dan ketentuan klaim kacamata

Ada pun sejumlah persyaratan untuk klaim kacamata dari BPJS Kesehatan sebagai berikut:

1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim

Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsidi dana. Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil. 

Dalam BPJS Kesehatan dijelaskan bahwa subsidi dana kelas III sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 200.000, dan kelas I sebesar Rp 300.000. 

2. Perhatikan ukuran lensa 

Ketika melakukan klaim, perhatikan ukuran lensa yang bakal Anda gunakan pada kacamata.

Sebab, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved