PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus SKCK secara Online untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

SKCK berisi keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagai bukti orang yang bersangkutan berperilaku baik.

(Istimewa)
Foto ilustrasi. Suasana saat tim Sat Intelkam Polres Bintan melayani masyarakat yang mengurus SKCK di Pos Polisi Simpang Penaga, Kecamatan Teluk Bintan. 

TRIBUNBATAM.id - Untuk melamar pekerjaan, seorang pencari kerja harus memenuhi beragam persyaratan.

Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK berisi keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal.

Surat ini memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku surat keterangan itu bisa diperpanjang apabila masih dibutuhkan.

Permohonan pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polsek/Polres sesuai domisili. 

Namun, untuk memudahkan pelayanan kini permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online.

Perlu diperhatikan, meskipun pengajuan dapat dilakukan secara online terdapat beberapa hal yang mengharuskan pemohon tetap menuju ke kantor Polsek/Polres untuk pengambilan rumus sidik jari dan dokumen SKCK yang sudah selesai dibuat. 

Baca juga: Segera Daftar, BUMN Buka Rekrutmen 2.700 Karyawan Baru untuk Lulusan D3, S1, S2, Simak Syaratnya

Baca juga: Link Pendaftaran dan Syarat Melamar di Rekrutmen Bersama BUMN 2022

SKCK juga dibutuhkan pelamar pekerjaan yang ingin mengikuti rekrutmen bersama BUMN 2022.

Rekrutmen bersama BUMN 2022 ini menyediakan 2.700 posisi untuk lulusan D3, S1 dan S2. 

Berikut ini langkah-langkah cara membuat SKCK online beserta syarat yang dibutuhkan dilansir dari laman resmi skck skck.polri.go.id

Syarat dokumen soft file yang diperlukan

- KTP atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah)

- Soft file rumus sidik jari yang diambil dari kantor Polsek/Polres sesuai domisili

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved