Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS/PPPK, Tak Otomatis Statusnya Berganti Abdi Negara, Ini Kriterianya
Ribuan tenaga honorer yang saat ini masih bertugas di kantor-kantor pemerintahan daerah dan pusat hanya akan ada hingga tahun ini.
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus
Baca juga: Nasib 3 Ribu Tenaga Honorer Natuna Hanya Sampai 2023, Kemenpan RB Keluarkan Aturan Maut
Baca juga: Tenaga Honorer Jadi PNS Tahun Depan? Ini Syaratnya
Namun demikian, kriteria tersebut tidak berlaku bagi dokter honorer yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Khusus dokter honorer, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) memiliki kriteria:
- Usia paling tinggi 46 tahun
- Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun
- Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)