Kejaksaan Agung Bersikap, Kasus Ayah Curi Dinamo Demi Bayar Utang Pernikahan Anak Berakhir Damai
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap untuk kasus pencurian dinamo yang dialami seorang ayah demi membayar utang pernikahan anaknya.
TRIBUNBATAM.id - Niat Aries Dharsono untuk melunasi utang pernikahan anaknya nyaris mengantarnya ke jeruji penjara untuk waktu yang lama.
Itu karena ia nekat mencuri 6 unit dinamo kincir berikut 7 unit gear box dari sebuah bengkel yang berlokasi di tambak Kecamatan Besuki, Tulungagung pada Senin 21 Februari 2021 lalu.
Aries Dharsono diketahui pernah bekerja di tambak milik Agus Wahyudi ini sekitar satu tahun lamanya.
Ketika itu, Aries berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi tambak dengan mengemudikan mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan plat nomor AG 9949 R.
Mobil itu dipinjam dari adik tersangka bernama Gaguk.
Setelah itu, tersangka terlebih dahulu duduk-duduk di pantai yang lokasinya tidak jauh dari lokasi tambak sambil menunggu situasi di tambak dalam kondisi sepi.
Baca juga: Polsek Dabo Singkep Tangani 50 Perkara Kriminal, Mayoritas Restorative Justice
Baca juga: Kejaksaan Agung Ungkap Biang Kerok Mahalnya Minyak Goreng di Indonesia
Kemudian, tersangka merasa kondisi tambak dalam keadaan sepi sekitar sore hari.
Tersangka membawa mobil bak terbuka yang dikemudikannya masuk ke dalam lokasi tambak melalui pintu yang ada posnya.
Selanjutnya, tersangka menuju dan memarkir pick-up yang dikemudikannya di depan bengkel yang ada di dalam lokasi tambak tersebut.
Ia mulai mengambil barang yang sedang diperbaiki dalam bengkel tersebut dengan cara diangkat satu persatu lalu diletakan ke dalam bak kendaraan pick-up yang dibawa tersangka," ungkap dia.
Saat berhasil mengambil barang-barang tersebut, kata dia, tersangka berniat untuk menjualnya.
Namun, dikarenakan barang barang tersebut dalam kondisi tidak bisa dipakai dan penuh karat maka kemudian tersangka membawanya ke pedagang barang rongsokan di wilayah Bandung untuk dijual dalam bentuk besi kiloan.
Sejumlah barang tersebut laku tersangka jual kiloan seharga Rp 800 ribu.
Sementara akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban Agus Wahyudi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3,6 juta.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pun mengambil langkah terkait perkara ini.