VIRAL

UPDATE Korban Begal Jadi Tersangka, Jawaban Polisi Disorot, Wartawan Tanya Tips jika Ketemu Begal

Status tersangka terhadap Sinta memicu reaksi publik di dunia nyata dan maya, yang justru mempertanyakan apa yang harus dilakukan pengendara jika bert

TribunBatam.id via TribunLombok.com
Kolase foto kasus begal di Lombok Tengah - Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan korban begal, Amaq Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

TRIBUNBATAM.id - Nahas menimpa Murtede alias Amaq Sinta (34), yang menjadi korban begal dan dijadikan tersangka oleh polisi.

Ia ditetapkan tersangka setelah membunuh dua begal yang ia sebut menyerangnya lebih dahulu dengan senjata tajam.

Status tersangka terhadap Sinta memicu reaksi publik di dunia nyata dan maya, yang justru mempertanyakan apa yang harus dilakukan pengendara jika bertemu begal.

Kasus ini bermula saat Murtede alias Amaq Sinta (34) berkendara seorang diri dan diadang 4 begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahad (10/4/2022) dini hari sekitar pukul 24.00 Wita.

Ketika itu, Amaq Sinta hendak mengantar makanan dan air hangat dalam termos untuk keluarga yang tengah menjaga ibunya yang sakit dan dirawat di rumah sakit di Lombok Timur.

Di perjalanan yang sepi dan gelap itu, Sinta diikuti oleh empat orang, yang ternyata begal. Para begal terus mendekat, menyerempet motor Sinta.

Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Kabareskrim : Amaq Sinta Harusnya Dilindungi

Baca juga: HEBOH Korban Begal Jadi Tersangka, Polisi Kini Tangguhkan Penahanan Amaq Sinta

Namun, dia masih bisa menghindar, hingga akhirnya mereka mengadang Amaq Sinta yang seorang diri.

"Jalannya memang gelap, istri saya menyuruh saya bawa pisau dapur untuk jaga-jaga. Saya bawa. Di tengah jalan saya diadang, ditanya mau ke mana dan langsung ditebas tangan saya, kemudian punggung serta pinggang saya ditebas menggunakan samurai," kata Amaq Sinta saat ditemui di rumahnya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Kamis (14/4/2022).

Karena diadang, Amaq Sinta terpaksa turun dari motor.

Ia turun dari arah kiri dan langsung ditebas seorang begal yang berbadan besar sebanyak dua kali.

Begal lainnya juga turun dari motor dan ikut menyerang Amaq Sinta.

"Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang saya membela diri. Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya dan mengadang, saya ingin lari. Tapi dia justru menebas saya berkali-kali," katanya.

Dengan pisau dapur itu, Amaq Sinta menonjok seorang begal yang menyerangnya.

Pisau dapur itu mengenai dada kiri begal. Begal lainnya masih menyerang, sementara Amaq Sinta terus bertahan membela diri.

Sampai akhirnya, dua dari empat begal menjauh sekitar 400 meter.

Seiring dengan itu, seorang begal mengambil sepeda motor milik Sinta.

Amaq Sinta mengejar begal yang akan membawa kabur motor itu dan menusuknya dari arah belakang hingga terkapar.

Melihat dua rekannya roboh bersimbah darah, dua begal lainnya melarikan diri.

Setelah itu, Amaq Sinta mengaku sempoyongan di tengah jalan dan bergerak ke pinggir jalan.

Beberapa kali ia berteriak minta tolong, namun tak ada satupun warga yang keluar menolongnya.

Baca juga: Tersangka Penusukan Iska Nurrohmah Pernah Begal Polisi

Baca juga: VIRAL, Terduga Begal di Sumenep Tewas Ditembak Polisi, Mantan Mertua Protes

Setelah dini hari, barulah warga keluar beramai-ramai melihat dua begal bersimbah darah.

Sinta yang terduduk di tepi jalan diberi minum dan menceritakan apa yang dialaminya, hingga akhirnya pulang ke rumahnya di Dusun Matek Maling.

Ia menenangkan diri di dalam rumah seharian karena tubuhnya yang ditebas masih terasa sakit.

Meski begitu, tidak terlihat ada luka di sekujur tubuh Amaq Sinta, hanya ada goresan kecil atau seperti goresan merah di bagian pungungnya. Tidak ada bekas luka yang menganga.

"Tuhan memberi perlindungan pada saya, tidak ada ilmu kebal. Saya ini orang tidak sekolah, hanya petani tembakau," ujarnya dengan senyum tipis sambil memegang pungungnya yang masih terasa sakit.

Amaq Sinta mengaku bahwa baju yang dikenakannya saat kejadian robek sesuai tebasan pelaku, namun tubuhnya sama sekali tidak mengalami luka.

"Melihat senjata yang dipakai saat menebas tangan saya, mungkin tangan saya sudah putus, tapi saya tidak apa-apa karena Tuhan melindungi," katanya.

Diobati keluarga

Usai kejadian, Sinta mendekam di kamar merasakan tubuhnya yang sakit dan diobati oleh keluarganya.

Bahkan, warga sekitar atau tetangganya tidak mengetahui apa yang dialaminya.

Situasi menjadi ramai setelah aparat kepolisian datang pada Ahad (10/4/2022) sore dan mengambil barang bukti berupa pisau yang digunakannya membunuh dua begal.

Baca juga: Tersangka Penusukan Iska Nurrohmah Pernah Begal Polisi

Baca juga: Baim Wong Beri Hadiah Motor Genio untuk Ibu Korban Begal, Banjir Pujian Warganet

Polisi juga membawa sepeda motor miliknya.

Saat polisi datang, Amaq Sinta sedang berada di rumah keluarganya.

Pada malam harinya, ia dijemput polisi tanpa perlawanan.

Karena kedatangan polisi itulah, peristiwa yang dialaminya diketahui banyak orang.

Kecewa karena jadi tersangka

Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, tiba-tiba ramai ketika Amaq Sinta (34) pulang kembali ke rumahnya, setelah penahanan atas dirinya ditangguhkan polisi.

Sinta ditetapkan tersangka akibat perlawannya terhadap begal yang hendak mengambil motornya.

Keluarga dan kerabat dekatnya memadati rumah Amaq Sinta.

Banyak dari mereka yang mengecek kondisinya.

"Keluarga datang memang, mereka mau memastikan saya disiksa atau tidak di sel tahanan," kata Sinta di rumahnya, Kamis.

Sinta mengaku sedih dan kecewa karena dijadikan tersangka, padahal ia hanya mempertahankan hidupnya atas serangan dari empat orang begal.

Sinta menjelaskan, selama berada di kantor Polsek Praya Timur, dirinya dimintai keterangan dan diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polsek.

Baca juga: Korban Begal Kena Tolak Rumah Sakit, Walikota Bobby Nasution Meradang

Baca juga: Baru Diperbaiki, Lampu Jalan Kerapu Batu Ampar Batam Rusak Lagi, Siska : Kalau Gelap Takut Ada Begal

"Ada penjelasan bahwa saya dijadikan tersangka, tetapi saya tidak paham karena saya tidak bisa baca. Saya dijadikan tersangka pembunuh, padahal saya sudah jelaskan kalau saya membela diri," katanya.

Dua malam berada di dalam sel tahanan, Amaq Sinta akhirnya bisa menghirup udara bebas karena penahanannya ditangguhkan oleh aparat Polres Lombok Tengah, setelah aksi sejumlah aktivis membelanya.

Awalnya, Amaq Sinta tidak percaya bisa bebas karena ada demo yang membela dirinya.

Tiba-tiba, petugas membuka pintu sel dan menyebutkan bahwa dirinya dibebaskan.

Sinta, putri pertama Amaq Sinta nampak lega karena ayahnya telah pulang ke rumah dalam kondisi selamat.

Semua keluarga yang berkumpul di rumah Amaq Sinta tak menyangka bahwa Amaq Sinta bisa selamat dari serangan begal.

Keluarga berharap, Amaq Sinta bebas dari jerat hukum karena pembunuhan itu akibat membela diri.

Tak penuhi unsur jadi tersangka

Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, Samsul Hidayat menjelaskan, aparat kepolisian sebaiknya melepaskan Amaq Sinta dari segala tuduhan yang menyebabkannya berstatus tersangka pembunuhan.

"Apa yang dilakukan Amaq Sinta semata-mata untuk membela diri, dia tidak akan membunuh jika nyawanya tidak terancam. Karena nyawanya terancam, maka dia berupaya menyelamatkan diri dan satu-satunya cara ketika itu adalah melawan hingga menyebabkan dua begal tewas," kata Samsul di Kampus Universitas Mataram, Kamis (14/4/2022).

Secara hukum, kata Samsul, seseorang yang disangkakan melakukan suatu tindakan pidana harus didasarkan pada pengertian tindak pidana.

Samsul mempertanyakan apakah tindakan Amaq Sinta memenuhi syarat sebagai tindakan tindak pidana.

Baca juga: Begal Sadis di Rejang Lebong Bengkulu Meraung Panggil Ibunya saat Ditangkap Polisi

Menurutnya, berdasarkan persepektif Ilmu Hukum Pidana, seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana jika memenuhi dua syarat, yakni melakukan perbuatan yang dilarang undang undang pidana dan tidak ada alasan penghapus pidana pada diri pelaku.

"Jika dikaitkan dengan kasus Amaq Sinta, maka tindakan Amaq Sinta belum dapat melakukan tindak pidana. Benar dia melakukan perbuatan yang telah memenuhi rumusan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, akan tetapi dia memiliki alasan penghapus pidana bisa berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf, misalnya membela diri secara terpaksa, sehingga belum bisa dikatakan tindak pidana karena tersangka memiliki alasan penghapus pidana yang diatur dalam pasal 49 KUHP, " jelas Samsul.

Wartawan Tanya Polisi Tips Ketemu Begal dan Tak Jadi Tersangka

Polres Lombok Tengah memberikan tips apabila masyarakat bertemu begal di jalanan.

Hal ini sebagai jawaban dari pertanyaan wartawan dalam sebuah konferensi pers yang videonya belakangan viral.

Konferensi pers ini terkait kasus seorang warga Lombok Tengah yang justru menjadi tersangka pembunuhan dua begal yang mencoba untuk membegalnya di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur.

Diduga korban melakukan pembunuhan karena membela diri.

"Terakhir ini Pak Waka, tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana? Agar mereka tidak jadi korban," tanya seorang wartawan.

"Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. Terhadap siapapun itu, karena itu (main hakim) juga melakukan suatu tindak pidana," ujar polisi.

"Jadi sebaiknya (korban) harus lari gitu ya, tinggalkan motor?" tanya balik sang wartawan yang diikuti suara tertawa sejumlah orang dalam acara tersebut.

Baca juga: Begal Sadis Bacok Ibu dan Anak Hingga Kritis, Padahal Korban Pulang dari Rumah Sakit Lihat Suaminya

Sang Polisi tidak menjawab spesifik pertanyaan tadi, ia hanya mengimbau kepada warga, paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian (bersama teman).

Apabila menuju jalan-jalan yang sepi itu tidak sendiri dan jangan bawa barang berharga.

"Dan jangan sampai membunuh begal gitu?" timpal sang wartawan lagi.

"Dalam arti itu, membunuh di negara kita kan dilarang. Siapa pun itu. Karena dilindungi oleh hukum, siapa pun. Sebab, walaupun dia sebagai pelaku," ucap polisi.

Pernyataan itu langsung direspons sang wartawan dengan pertanyaan lagi kepada Wakapolres.

"Dan begal jangan membunuh korban gitu?" tanya wartawan yang lagi-lagi diikuti suara tawa orang-orang yang hadir dalam konferensi pers tersebut.

Wakapolres menjawab bahwa itu merupakan hal yang berbeda.

"Kalau itu beda, kalau itu kan pelaku kejahatan. Yang nanti ini tetap kita akan dalami," ujarnya.

Jawaban Polisi Jadi sorotan

Pernyataan polisi di atas belakangan menjadi sorotan, terutama oleh warganet.

Kebanyakan di antara mereka mempertanyakan bagaimana korban yang membela diri justru jadi tersangka.

Mereka juga mempertanyakan tips agar tidak membawa barang berharga saat memang terpaksa harus keluar malam.

Bukankah kendaraan bermotor yang digunakan warga adalah barang berharga yang justru jadi incaran begal.

Maharmato Nagoro, pemilik akun @Buklau77 mempertanyakan perbedaan sikap polisi jika yang membela diri dari begal adalah anggota TNI.

Baca juga: Buronan Polres Tanjungpinang Beraksi di Bintan Jadi Begal Motor, Begini Akhirnya

"Waktu itu kalau ga salah ada TNI yg kena begal/rampok, lalu beliau membela diri dan begalnya tewas. Beliau malah dapat penghargaan. Bagaimana ini?" tanyanya.

Sementara Rachflo, pemilik akun @rachflowy menyindir fenomena ini, yang dinilainya pelaku begal seakan lebih dilindungi daripada korban begal.

"Ternyata kalo kita dibegal ga boleh melawan, karena pelaku begal dilindungi UU. Yg bisa dilakukan korban begal, lari saja. Kalo tdk bisa lari, berarti terima nasib harta & nyawa diambil begal."

Warga demo

Warga dari berbagai aliansi berunjuk rasa di depan kantor Polres Lombok Tengah terkait penahanan Murtade.

Aksi digelar pada Rabu (13/4/2022).

Massa aksi meminta Polres Lombok Tengah memberikan keputusan 1 kali 24 jam terkait kasus Murtade.

Koordinator lapangan aksi bela Murtade, Nasrullah SH meminta Polres Lombok Tengah secepatnya memberikan keputusan terbaik.

"Mewakili seluruh pendemo, seluruh aliansi aksi akan terus mengawal sampai Amaq Sinta mendapatkan keadilan," ucap Nasrullah.

Terkait tuntutan ini, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terkait kasus yang menimpa Murtade ini.

"Segala kemungkinan bisa terjadi. Bahkan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dilakukan atas kasus Amaq Sinta ini," jelasnya.

Baca juga: 2 Pria Jadi Korban Begal Hingga Terluka, Pelaku Bawa Kabur Motor Sambil Ayunkan Sajam

Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka, Polisi Jelaskan Duduk Perkaranya

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com/ Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved