Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah, Bagaimana di Batam?
Pemerintah telah menetapkan biaya haji tahun 2022 sebesar Rp 39,8 juta per jemaah. Angka ini lebih tinggi dibanding 2020 lalu
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - DPR bersama pemerintah melalui Menteri Agama RI menetapkan biaya haji tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.
Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35,2 juta. Kepastian biaya haji 2022 itu diumumkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan DPR RI di Jakarta pada Rabu 13 April 2022.
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) ini terdiri dari beberapa komponen.
"Adapun biaya haji meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), serta biaya visa," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Di tahun 2022 ini, disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Lantas bagaimana biaya haji di Batam?
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam Zulkarnain Umar mengatakan, sementara ini belum ada ditetapkan nilai biaya perjalanan haji Batam untuk tahun 2022.
"Karena ini baru ditetapkan di pusat, jadi belum ada besaran di Batam," ujarnya, Minggu (17/4/2022).
Baca juga: Berniat Naik Haji? Begini Cara Daftar dan Biaya yang Harus Disiapkan untuk Naik Haji Reguler
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Haji Reguler, Siapkan Biaya Awal Ini untuk Mendapat Nomor Antrean Haji
Biasanya biaya di daerah ini dilakukan setelah adanya perhitungan bersama pihak terkait, termasuk juga agen perjalanan haji dan sebagainya.
"Secepatnya. Sabar ya," pungkasnya.
Masa Tunggu
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam masih menunggu informasi resmi mengenai pemberangkatan jemaah haji tahun 2022.
Kepala Kantor Kemenag Batam Zulkarnain Umar menegaskan, hingga saat ini belum ada informasi resmi tentang pemberangkatan haji, terutama jemaah dari Indonesia.
"Belum ada. Kita masih menunggu informasi pusat," ujarnya, Sabtu (5/3/2022).
Kendati begitu, Kementerian Agama Batam sudah menyiapkan administrasi jemaah haji. Mulai dari paspor, hingga manasik haji yang karena pandemi Covid-19 ini, terpaksa dilakukan secara mandiri dibina oleh KBIH masing-masing.
"Kita minta masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah," tambahnya.
Disinggung mengenai daftar tunggu (waiting list) pemberangkatan jemaah haji di Batam, Zulkarnain menjawab angkanya mencapai 21 tahun.
Artinya, mereka yang yang mendaftar naik haji tahun 2022 kemungkinan baru bisa berangkat ke tanah suci tahun 2043 nanti.
"Daftar haji di setiap provinsi berbeda-beda. Dimana, Provinsi Kepri khususnya Batam daftar tunggu pemberangkatan sudah mencapai 21 tahun. Sementara daerah yang paling lama daftar tunggunya itu adalah Provinsi Banten yakni 38 tahun dan Provinsi Aceh 31 tahun," ucap Zulkarnain.
Ia menambahkan, untuk syarat keberangkatan haji saat ini beragama Islam, berusia paling rendah 12 tahun yang dibuktikan dengan akta lahir, belum pernah menunaikan ibadah haji minimal 10 tahun setelah keberangkatan, serta memiliki tabungan haji di bank syariah yang ditetapkan pemerintah.
"Kalau pun sebelumnya ia sudah pernah berangkat haji, minimal 10 tahun dulu baru bisa mendaftar lagi. Sebab kalaupun mendaftar tentu akan ditolak oleh sistem Siskohat," ungkap Zulkarnain.
Selain itu, tersedia juga porsi bagi calon jemaah haji lanjut usia, minimal berusia 65 tahun ke atas.
Calon jemaah lansia ini akan diberikan porsi di luar dari batas tunggu pemberangkatan. Salah satu syaratnya ialah ia harus mendaftar minimal 65 tahun sebelum pemberangkatan ibadah haji.
"Bagi lansia yang mengajukan percepatan keberangkatan ada kuotanya setiap tahun. Minimal sudah terdaftar minimal 5 tahun," ucap Zulkarnain.
Lalu bagaimana dengan biaya haji? Zulkarnain menyebutkan, tergantung biaya yang ditetapkan oleh pemerintah di tahun tersebut.
Meski begitu calon jemaah haji wajib membayarkan setoran awal sebesar Rp 25 juta.
"Semisal di tahun 2020 lalu, biaya haji ditetapkan pemerintah sebesar Rp 32 juta. Jadi calon jemaah yang sudah membayar Rp 25 juta cukup menambah Rp 7 juta lagi. Tergantung biaya keberangkatan haji di tahun itu," tuturnya.
Adapun biaya ini meliputi, biaya perjalanan ke tanah suci, akomodasi selama di sana, konsumsi calon jemaah, biaya pemondokan, hotel dan biaya-biaya lain selama berada di tanah suci," pungkasnya.
(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google