Kadisnaker Kepri dan Ketua Apindo Batam Dorong Pengusaha segera Bayar THR Karyawan

Kadisnaker Kepri Mangara M Simarmata sebut aturan pembayaran THR bagi karyawan. Bagi yang telah bekerja 12 bulan, perusahaan bayarkan THR 1 bulan gaji

Editor: Dewi Haryati
(dok.surya)
Ilustrasi THR 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan yang berhak diterima pekerja atau karyawan dari pihak pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pengusaha atau pemberi kerja agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Pembayaran THR 2022 pun harus kontan alias tanpa dicicil.

Pemberian THR secara penuh ini dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Namun pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, hingga supir juga berhak menerima THR 2022.

Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR tersebut akan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja.

Di Kepri, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Mangara M. Simarmata mendorong setiap perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Kita membuat Satgas Pengawasan terhadap THR di setiap kabupaten/kota. Kami juga sosialisasi untuk menyampaikan tentang THR dibayarkan," sebutnya, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Pemprov Kepri Tunggu Regulasi Pusat Soal Pemberian THR untuk ASN

Baca juga: Kapan Pencairan THR PNS dan Honorer Pemko Batam? Ini Jawaban Wali Kota Rudi

Dijelaskannya, apabila karyawan telah bekerja 12 bulan, perusahaan membayarkan 1 bulan gaji.

"Kalau baru 6 bulan bekerja, maka 6 bagi 12, lalu dikali 1 bulan gaji," ujarnya.

Namun Mangara menyebutkan, pembayaran THR dilakukan sesuai kebijakan perusahaan dalam memberikan gaji kepada karyawannya.

"Tergantung gaji yang dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya. Pastikan beda-beda gaji karyawannya setiap bulan itu," ucapnya.

Ditanyakan, apakah pemberian THR masih boleh dicicil?

"Pemerintah pusat mendorong agar THR dibayarkan lunas, dan mudah-mudahan bisa lunas. Tahun ini juga kondisi ekonomi sudah membaik," ucapnya menjawab.

Ditanyakan lagi, apakah ada sanksi yang diberikan bila perusahaan tidak membayarkan THR?

"Kita akan lihat dulu, dan cek kenapa perusahaan tidak melakukan pembayaran. Kalau memang ternyata perusahaan mengalami kesulitan, tentu kita cari jalan keluarnya. Intinya kita lihat dulu satu-satu kasusnya," jawabnya lagi.

Harapan pekerja

Sementara itu, Angga (22), warga Batam yang bekerja sebagai seorang teknisi di salah satu perusahaan di kawasan Batu Ampar, mengaku belum menerima THR-nya pada H-13 Lebaran 2022 ini.

Ia mengatakan, belum ada informasi dari pihak perusahaan kapan THR tersebut dibagikan.

Padahal, ia beserta karyawan lainnya berharap agar THR dapat segera dibagikan.

"Semoga bisa dibagikan secepatnya agar kami bisa kirimkan kepada keluarga di kampung," ujarnya.

Terpisah, Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Kota Batam Masmur Siahaan menjelaskan, hingga pertengahan bulan Ramadan ini, pihaknya belum menerima pengaduan THR yang belum dibayarkan dari para buruh.

Meski pengusaha banyak yang mulai memberikan THR kepada karyawan pada saat 2 minggu sebelum lebaran seperti saat ini, namun ia berharap agar pengusaha tersebut dapat memberikan THR secara proporsional.

Lantaran, dari tahun ke tahun, ia mengaku kerap menerima pengaduan dari buruh karena THR diberikan terlambat ataupun tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ada saja yang datang ke posko kami (sektretariat). THR ini bagai fenomena gunung es, kelihatan sedikit yang mengadu padahal yang mengalami sebenarnya banyak," ujarnya.

Sementara itu, Ketua APINDO Batam, Rafki Rasyid mengatakan, pengusaha-pengusaha yang bergabung sebagai anggota APINDO sendiri tidak ada memberikan laporan apakah sudah membayar THR kepada karyawannya atau belum.

Namun ia mengaku, APINDO kerap mengingatkan anggotanya untuk membayar THR sesuai aturan yang berlaku. Yaitu paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Baca juga: Kadisnaker Minta Perusahaan di Batam Tak Ubah Rumusan THR Karyawan

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Tahun Ini, Honorer Pemko Batam Bakal Tetap Dapat THR

"Kita imbau kalau bisa dibayarkan lebih cepat agar bisa dimanfaatkan lebih cepat oleh karyawan," tuturnya.

Ia meyakini bahwa perusahaan-perusahaan anggota APINDO akan membayar THR tidak lewat dari batas 7 hari sebelum lebaran tersebut.

"Untuk pembayaran wajib dibayar penuh. Tidak bisa lagi dicicil seperti dua tahun lalu. Kita ingatkan juga ke anggota supaya jangan sampai ada penundaan pembayaran THR. Karena selain ada dendanya tentu kasihan dengan karyawan yang berharap adanya penghasilan tambahan di luar upah berupa THR ini," jelasnya.

Menurutnya, karyawan bagaikan sebuah aset perusahaan. Ketika kesejahteraannya dijaga maka imbal baliknya adalah loyalitas karyawan ke perusahaan yang ditunjukkan dengan kinerja yang baik.

Sebagai informasi, menurut peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya.

Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya.

Adapun bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR, akan menerima teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha. Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap. (TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved