Minggu, 26 April 2026

Polisi Terbitkan Red Notice, Buru 3 DPO Kasus Robot Trading Ilegal DNA Pro

Polisi mengeluarkan red notice untuk 3 tersangka kasus robot trading ilegal DNA Pro yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Istimewa
Polisi menerbitkan red notice untuk 3 buronan kasus robot trading ilegal DNA Pro. Logo Bareskrim Polri. 

TRIBUNBATAM.id - Polisi masih terus memburu sejumlah pihak yng terlibat dalam kasus robot trading DNA Pro Academy.

Yang terbaru, polisi telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka kasus yang ditaksir membuat rugi sejumlah korbannya hingga Rp 97 miliar.

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya telah menerapkan 12 tersangka kasus DNA Pro Academy.

Dari 12 total tersangka, 6 tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Sedangkan sisanya masuk DPO atau buron.

Sebagai informasi, 2 tersangka yang telah ditahan adalah Jerry Gunandar dan Stefanus Richard atau Steven Richard.

Jerry merupakan founder tim Octopus dan Stefanus adalah co-founder-nya.

Keduanya ditangkap di salah satu hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada 8 April 2022 pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Ivan Gunawan Akui Jadi Brand Ambassador DNA Pro, Dikontrak 3 Bulan, Kini Kembalikan Uang Endorse

Baca juga: Rizky Billar Siap Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro, Imbas Terima Uang dari Stefanus Richard

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, tiga tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan red notienya bernama Fauzi alias Daniel Zii (DZ) dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), serta seorang wanita bernama Ferawaty alias Fei (Fe).

Whisnu sebelumnya menyatakan red notice sudah dilayangkan ke Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri.

Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga diekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.

"Ada 3 tersangka berstatus DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Dalam kasus ini, polisi sedang melakukan penelusuran aset, memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari kalangan figur publik yang diduga menerima aliran dana.

Salah satu artis yang sudah diperiksa adalah Ivan Gunawan. Ia diperiksa pada Kamis (14/4/2022).

Ivan mengaku pernah dikontrak selama 3 bulan untuk menjadi brand ambassador DNA Pro Academy.

Kontrak tersebut bernilai Rp 1 miliar.

Baca juga: 2 Buronan Robot Trading Ilegal DNA Pro Sembunyi di Hotel Bintang 5, Omzetnya Rp 330 Miliar

Baca juga: Publik Figur Inisial I dan F Ikut Terseret Kasus Robot Trading Ilegal DNA Pro, Kerugian Rp 25 Miliar

Saat diperiksa, Ivan turut mengembalikan uang yang diterimanya dari kontrak tersebut.

"(Terima) Rp 1 miliar, tetapi yang dikembalikan Rp 921 (juta) karena potong pajak ya," ujar Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman sesudah Ivan Gunawan diperiksa.

Selain Ivan, nama sejumlah artis juga terseret dalam kasus ini seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Rizky Billar, Disjoki Puteri Una Astari Thamrin atau DJ Una.

OMZET Tembus Rp 330 Miliar

Penyidik Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menangkap dua tersangka kasus robot trading ilegal yang sempat buron.

Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.

Dua tersangka robot trading ilegal DNA Pro, Jerry Gunandar dan Stefanus Richard ditangkap di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022).

Satu hari sebelumnya atau Kamis (7/4/2022) polisi telah menetapkan 12 tersangka dan menahan 5 di antaranya.

Dengan penangkapan dua tersangka ini, maka total 7 tersangka sudah ditahan dan lima sisanya masib buron.

Para tersangka buron adalah AB, ZII, FE, AS dan DV.

Baca juga: Ivan Gunawan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro, Ngaku Pernah Jadi Brand Ambassador

Baca juga: Batam Cuanisasi Bareng Gen DNA Pro, Investasi Pakai Robot Trading Mulai dengan Rp 9 Jutaan

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, penangkapan dua buronan robot trading ilegal DNA Pro ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka Robby Setiadi.

Kedua tersangka yang sempat buron ini diketahui memiliki omzet downline hingga Rp 330 miliar.

Polisi langsung menangkap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan.

Usai menjalani pemeriksaan, Jerry dan Stefanus langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Whisnu menjelaskan, para korban dijanjikan pelaku keuntungan sebesar 1 persen per hari.

Mereka menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold (emas) dan forex (mata uang) yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).

Selain itu, aplikasi tersebut juga disebutkan menerapkan sistem penjualan distribusi langsung (MLM) dengan skema piramida.

Whisnu juga mengatakan, platform DNA Pro juga menawarkan 1 member dapat membentuk lebih dari 1 username atau akun.

Baca juga: Rizky Billar Siap Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro, Imbas Terima Uang dari Stefanus Richard

Baca juga: Mabes Polri Tangkap Bos Robot Trading Fahrenheit, Penipuan Modus Investasi Bikin Rugi Rp 5 T

“Menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot (sampai 15 level), bonus profit sharing (5 level) dan bonus networking (5 level),” ucapnya.

Bahkan, aplikasi tersebut juga membentuk tim founder sebagai tim pemasaran dan membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru.

Membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Proses penyidikan mengungkap bahwa profit, profit sharing, bonus dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA PRO AKADEMI.

Menurutnya, profit, profit sharing, bonus dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya.

“Sampai saat ini, untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member,” kata dia.

Whisnu menegaskan akan terus melakukan pengembangkan guna menemukan tersangka lain.

“Kemudian bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan tracing asset,” imbuhnya.

Polisi pun masih terus melakukan pemeriksaan untuk mencari dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved