2 Buronan Robot 'Trading' Ilegal DNA Pro Sembunyi di Hotel Bintang 5, Omzetnya Rp 330 Miliar
Polisi menangkap dua buronan robot trading ilegal DNA Pro di salah satu kamar hotel bintang 5 di Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022).
TRIBUNBATAM.id - Penyidik Bareskrim Mabes Polri kian gencar mengusut kasus penipuan dengan modus investasi.
Setelah kasus Binomo, kini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Mabes Polri menangkap dua tersangka yang sempat buron.
Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.
Dua tersangka robot trading ilegal DNA Pro, Jerry Gunandar dan Stefanus Richard ditangkap di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022).
Satu hari sebelumnya atau Kamis (7/4/2022) polisi telah menetapkan 12 tersangka dan menahan 5 diantaranya.
Dengan penangkapan dua tersangka ini, maka total 7 tersangka sudah ditahan dan lima sisanya masib buron.
Para tersangka buron adalah AB, ZII, FE, AS dan DV.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, penangkapan dua buronan robot trading ilegal DNA Pro ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka Robby Setiadi.
Baca juga: Rizky Billar Pasrah Terseret Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Siap Jika Diperiksa Polisi: Cobaan
Baca juga: Publik Figur Inisial I dan F Ikut Terseret Kasus Robot Trading Ilegal DNA Pro, Kerugian Rp 25 Miliar
Kedua tersangka yang sempat buron ini diketahui memiliki omzet downline hingga Rp 330 miliar.
Polisi langsung menangkap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan.
Usai menjalani pemeriksaan, Jerry dan Stefanus langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Whisnu menjelaskan, para korban dijanjikan pelaku keuntungan sebesar 1 persen per hari.
Mereka menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold (emas) dan forex (mata uang) yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).
Selain itu, aplikasi tersebut juga disebutkan menerapkan sistem penjualan distribusi langsung (MLM) dengan skema piramida.