SELEB TERKINI
Vanessa Khong Ditahan, Terima Tanah Rp 12,8 M, Uang Miliaran & Barang Branded dari Indra Kenz
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Khong dan sang ayah juga langsung ditahan menyusul Indra Kenz. Terungkap peran keduanya dalam kasus itu.
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Vanessa Khong kini ditahan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Binomo.
Sempat tak mengakui soal aliran dana, kini terkuak peran Vanessa Khong.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Khong dan sang ayah juga langsung ditahan menyusul Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Vanessa Khong pernah menerima uang hingga sebidang tanah senilai total Rp 12,8 miliar dari Indra Kenz.
Uang itu diduga kuat berasal dari dugaan tindak pidana kejahatan kasus Binomo tersangka Indra Kenz.
Dari jumlah total uang itu, Rp5 miliar di antaranya merupakan uang tunai dari Indra Kenz.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (18/4/2022).
Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Telah Diperiksa, Berstatus Tersangka Atas Kasus Indra Kenz
Baca juga: Sudah Jadi Tersangka Bareskrim Polri, Vanessa Khong dan Ayahnya Mangkir Dari Pangilan Polisi
Di sisi lain, Whisnu menjelaskan bahwa Vanessa Khong juga menerima barang-barang branded dari Indra Kenz dengan senilai total Rp349 juta.
"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349.000.000," katanya.
Dijelaskan Whisnu, sebidang tanah yang diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz terletak di Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Adapun perkiraan nilai tanah tersebut mencapai Rp7,8 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong," ungkap Whisnu.
Ditahan di Rutan Mabes Polri
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memutuskan menahan Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).