SELEB TERKINI

Vanessa Khong Ditahan, Terima Tanah Rp 12,8 M, Uang Miliaran & Barang Branded dari Indra Kenz

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Khong dan sang ayah juga langsung ditahan menyusul Indra Kenz. Terungkap peran keduanya dalam kasus itu.

Instagram @vanessakhong
Vanessa Khong dan Indra Kenz 

Dijelaskan Whisnu, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan seusai diperiksa sejak Senin (18/4/2022) kemarin.

Keduanya rampung diperiksa sebagai tersangka hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Whisnu, keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.

"Iya keduanya selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Malunya Ibu Vanessa Khong, Sesumbar Sudah Tajir Tanpa Indra Kenz, Kini Anak & Suami Resmi Ditahan

Vanessa Khong dan sang ayah kin resmi ditahan atas kasus penipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz.

Awalnya bahagia, kini Vanessa Khong malah ikut sengsara akibat ulah Indra Kenz.

Jika sebelumnya ibunda Vanessa Khong sesumbar sudah tajir tanpa Indra Kenz, kini ia harus menanggung malu.

Pasalnya kini sang anak dan suami, Vanessa Khong dan ayahnya telah resmi ditahan ri Rutan Mabes Polri.

Penahanan tersebut dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada, Senin (18/4/2022).

Disebutkan Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei akan mendekam dalam penjara selama 20 hari ke depan.

Hal tersebut di konfirmasi langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Penyidik menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Usai dikonfirmasi terkait penahanannya, seketika Instagram Vanessa Lhong, @vanessakhongg mendadak raib.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved