Kejagung Bongkar Bobrok Kemendag, Ungkap Mahalnya Minyak Goreng, Ironi Menteri Lutfi

Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar biang kerok mahalnya harga minyak goreng di Indonesia. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini.

TribunBatam.id via Kompas.com/Rahel Narda
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. 

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bahkan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (18/4/2022) dengan lantang akan mengungkap dalang mafia minyak goreng kepada publik, Senin (21/4/2022).

Namun sampai sekarang, ia belum mengungkap siapa dalang dibalik mahalnya minyak goreng di Indonesia.

Sementara pada pekan sebelumnya, mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu sesumbar telah mengantongi nama-nama mafia minyak goreng yang telah meresahkan masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis 18 Maret 2022, Lutfi mengungkap bahwa ada pihak yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan menyelundupkan minyak goreng ke luar negeri.

Sejumlah pihak ini juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Mereka itulah yang Lutfi sebut sebagai mafia minyak goreng.

Baca juga: Komisi VIII DPR RI Serahkan Dana Bansos dan BLT Minyak Goreng di Batam

Baca juga: Berbagi di Bulan Suci, Camat dan Lurah di Sagulung Bagi-bagi Minyak Goreng dan Takjil

Kemendag bersama Satuan Tugas Pangan Polri terus menelusuri keberadaan para mafia tersebut.

Pemerintah tak akan kalah dari para mafia minyak goreng.

Lutfi mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum.

Dia menuturkan, praktik yang dilakukan oleh para mafia tersebut antara lain mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, dan mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai HET.

Lutfi pun mengaku bersalah karena tak bisa memprediksi lonjakan kenaikan harga sejumlah komoditas pangan.
Meski begitu, ia mengeklaim tidak akan menyerah pada mafia-mafia pangan di Indonesia.

Anak buah Mendag Lutfi yang juga Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan, sebenarnya Kemendag sudah mengonfirmasi berbagai indikasi adanya praktik mafia minyak goreng seperti yang disampaikan atasannya tersebut. Namun, bukti yang dimiliki Kemendag dianggap belum cukup oleh aparat hukum.

Hal itulah yang menjadi alasan tersangka mafia minyak goreng batal diumumkan.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta/Elsa Catriana/Muhammad Idris)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved