Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Prostitusi Libatkan Pelajar di Batam
Demi bongkar kasus prositusi yang melibatkan pelajar di Batam, personel Polresta Barelang menyamar jadi pelanggan.Polisi tangkap 2 pelaku dan 2 korban
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku M, yakni uang tunai sebesar Rp 2 juta, 1 unit handphone Iphone 11 warna silver, 2 bungkus kondom merek Sutra, 1 card kunci kamar hotel, baju dan celana milik DS, baju dan celana milik M, screen shoot Whatsapp.
Tidak hanya itu, dari pelaku AYM didapatkan uang tunai sebesar Rp 2 juta, 1 unit handphone Iphone 7+ warna hitam, 1 bungkus kondom merek Sutra, 1 card kunci kamar hotel, baju dan celana milik AYM, baju dan celana milik AAA, dan screen shoot WhatsApp.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, kedua pelaku tersebut tidak saling kenal sebelumnya.
"Tindak pidana eksploitasi anak tersebut ada juga sistem bagi hasil," kata Abdul, Rabu (20/4/2022).
Dikatakannya, pelaku M menerima uang dari tamu sebesar Rp 2 juta dan memberikan kepada korban DS sebesar Rp 800 ribu, sedangkan pelaku AYM menerima uang dari tamu sebesar Rp 2 juta dan memberikan kepada korban AAA sebesar Rp 1,8 juta.
"Modus pelaku mengajak korban dengan diiming-imingi akan mendapatkan uang. Antara korban dan pelaku muncikari sebelumnya sudah saling kenal dan janjian melalui WhatsApp untuk bertemu di salah satu hotel. Sedangkan muncikari sudah menerima orderan dari tamu," jelas Abdul.
Abdul Rahman mengimbau kepada seluruh orangtua untuk menjaga dan melindungi anaknya jangan sampai melakukan aktivitas di luar kontrol orangtua.
Atas perbuatannya pelaku AYM dan M dijerat dengan pasal 88 Jo 76 I Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google