TANJUNGPINANG TERKINI

Pemko Tanjungpinang Mulai Tertibkan Reklame Tak Berizin, Genjot Target PAD Rp 3,174 Miliar

Sejumlah reklame tak berizin di ibu kota Kepulauan Riau (Kepri), Tanjungpinang mulai ditertibkan pemerintah demi mengejar target PAD.

TribunBatam.id/Rahma Tika
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang saat menertibkan reklame yang berada di jalan DI. Panjaitan, KM 9, Rabu (20/4/2022). 

"DPMPTSP dan BPPRD terus berkolaborasi untuk bisa mencapai target pajak reklame sesuai yang diinginkan dan PAD pun terus naik," katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menjelaskan penertiban ini mengikuti Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 70 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame, serta Penataan Konstruksi Reklame, kepada pengusaha reklame di Kota Tanjungpinang.

Penertiban untuk konstruksi reklame yang berada di ruang pemanfaatan jalan, dekat badan jalan, nantinya akan dipindahkan.

Titik pemindahannya, kita yang tentukan lebih tepatnya di depan toko.

Jadi, posisinya diatur sedemikian rupa agar terlihat lebih tertata rapi dan bagus.

Baca juga: Kantor Pemerintah Rentan Jadi Sasaran Aksi Terorisme, Ini Langkah Pemko Tanjungpinang

Baca juga: Pemko Tanjungpinang Percepat Penyaluran Bantuan Kemensos, Perpendek Jarak Transportasi

"Penertiban ini dalam rangka penataan kota, jadi kita atur posisinya biar rapi, sehingga estetika dari letaknya kelihatan. Alhamdulillah dari pihak reklame yang menyajikan gambar ponsel sudah bersedia untuk dipindahkan konstruksinya," ujar Said.

Terkait, pembayaran pajak, Alvie mengatakan, izinnya nanti dikeluarkan dari DPMPTSP, sekaligus untuk pembayaran pajaknya.

Kalau yang menempel nama usahanya tidak dikenakan pajak, tapi untuk promosi usaha ada pajaknya.

Pada 2022 ini, target PAD dari sektor pajak reklame senilai Rp 3,174 miliar.

Saat ini, realisasi penerimaan pajak dari sektor reklame per 8 April 2022 sudah mencapai 16,24 persen dan dirinya optimis sampai akhir tahun nanti bisa mencapai target 100 persen.

Menurutnya, penertiban reklame ini adalah salah satu upaya Pemko Tanjungpinang untuk menggenjot potensi pendapatan daerah dan juga meningkatkan kesadaran pengusaha terhadap ketaatan membayar pajak.

"Kami terus berupaya untuk mencapai target PAD dari potensi pajak reklame. Karena itu, ia minta pemilik reklame sadar untuk membayar pajak dan penempatannya pun tidak menyalahi aturan dan harus memiliki izin," imbaunya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved