TANJUNGPINANG TERKINI
Pemko Tanjungpinang Mulai Tertibkan Reklame Tak Berizin, Genjot Target PAD Rp 3,174 Miliar
Sejumlah reklame tak berizin di ibu kota Kepulauan Riau (Kepri), Tanjungpinang mulai ditertibkan pemerintah demi mengejar target PAD.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai menertibkan reklame tak berizin yang tersebar pada sejumlah lokasi.
Mereka fokus untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Penertiban ini bahkan ditinjau langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang.
Penertiban konstruksi reklame yang terpasang dalam rangka penataan sehingga tidak mengganggu estetika ini dilakukan di sepanjang jalan DI. Panjaitan, KM. 9, kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri, mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan turun ke lapangan bertemu langsung dengan para pengusaha reklame.
"Kami meminta mereka untuk menata posisi reklame dan bagi yang belum membayar pajak, juga kita tegas untuk segera membayar pajak, jika tidak akan dibongkar," ucap Marzul, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Indomobil Batam Keberatan Rencana BP Batam Pasang Reklame Depan Area Mereka
Baca juga: 110 CPNS Pemko Tanjungpinang Formasi 2021 Ikut Pembekalan Orientasi
Pihaknya juga telah memberikan batas waktu kepada pengusaha untuk menyelesaikan perizinan dan pembayaran pajak sampai dengan 28 April 2022.
Sementara untuk memindahkan seluruh reklame yang posisinya menganggu estetika Kota akan diberikan batas waktu sampai 10 Mei 2022.
"Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan PAD dari penerimaan pajak reklame. Selain itu, juga untuk penataan kota Tanjungpinang," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk izin reklame ukuran 6 meter ke bawah diterbitkan langsung oleh DPMPTSP.
Sedangkan ukuran 6 meter ke atas itu, konstruksi reklamenya harus ada persetujuan bangunan gedung (PBG), karena konstruksinya itu harus benar-benar kuat.
Kemudian, BPPRD menerbitkan untuk reklame insidentil seperti spanduk, baliho, banner, poster, peragaan, umbul-umbul, film atau slide.
"Tadi, papan reklame ukuran 6 meter ke bawah di sini, kita temukan ada sekitar 19 buah. Salah satu contoh seperti reklame merek ponsel dan provider ternama. Tapi tidak hanya ini saja, yang lain juga kita tertibkan semuanya," ungkapnya.
Baca juga: ATURAN Jam Kerja ASN di Pemko Tanjungpinang Selama Ramadan 1443 Hijriah
Baca juga: 250 Mubaligh Ikuti Pelatihan, Pemko Tanjungpinang Ingatkan Durasi Ceramah saat Ramadan
Penyisiran terhadap reklame tidak berizin dan sesuai aturan ini, kata Marzul, akan terus dilakukan dan berkelanjutan.
Hal ini, supaya penerimaan daerah dari sumber pajak semakin meningkat.