Presiden Jokowi Berang, Minta Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng, 'Biar Tahu Siapa yang Main'

Presiden Jokowi beri reaksi keras terkait penetapan 4 tersangka kasus izin ekspor minyak goreng oleh Kejagung.

TribunBatam.id/Istimewa. Biro Sekretariat Presiden/Agus Suparto
Presiden Jokowi berkomentar terkait penetapan 4 tersangka oleh Kejagung terkait kasus izin ekspor minyak goreng. POTRET tenda Presiden Jokowi di lokasi pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). 

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," jelas Lutfi.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengungkapan perkara suap izin ekspor minyak goreng diawali dengan kelangkaan minyak goreng diawal 2021.

Atas peristiwa tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan penetapan DMO dan DPO bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspor CPO dan turunannya serta menetapkan HET minyak goreng sawit.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DMO, namun tetap memberikan persetujuan ekspor.

Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli,” ujar Jaksa Agung St Burhannuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4).

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka. Yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dan ketiga tersangka dari tiga korporasi (swasta).

Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Himbauan ke Pemudik, Selalu Jaga Prokes Agar Covid-19 Tidak Melonjak

Baca juga: Berbasis di Singapura, Kejagung Seret Grup Wilmar Dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng

“Perbuatan hukum yang dilakukan tersangka adalah, pertama, adanya pemufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” ungkap Burhanuddin.

Para tersangka kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng dilakukan penahanan ditempatkan berbeda berdasarkan surat perintah penahanan Direktur penyidikan.

IWW dan MPT masing-masing dilakukan penahanan di rutan salemba cabang kejaksaan agung selama 20 hari terhitung mulai 19 april 2022 sampai 8 mei 2022.

Sementara tersangka SMA dan PT masing-masing ditahan di Rutan Salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan selama 20 hari mulai 19 april sampai 8 mei 2022.

Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng tersebut dan akan menindak siapapun apabila telah cukup bukti.

“Untuk penghitungan terkait kerugian negara kita sedang dilaksanakan, kalau itu ada gratifikasi pasti kita akan dalami,” jelas ST Burhanuddin.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved