Presiden Jokowi Berang, Minta Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng, 'Biar Tahu Siapa yang Main'

Presiden Jokowi beri reaksi keras terkait penetapan 4 tersangka kasus izin ekspor minyak goreng oleh Kejagung.

TribunBatam.id/Istimewa. Biro Sekretariat Presiden/Agus Suparto
Presiden Jokowi berkomentar terkait penetapan 4 tersangka oleh Kejagung terkait kasus izin ekspor minyak goreng. POTRET tenda Presiden Jokowi di lokasi pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ikut berkomentar terkait penetapan 4 tersangka kasus pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Selain pejabat eselon I pada Kemendag itu, penyidik Kejagung RI juga menetapkan 3 tersangka dari pihak swasta.

Mereka di antaranya Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial Sma; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial Mpt serta General Manager PT Musim Mas berinisial Pt.

Ketiga tersangka dari korporasi tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group), PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group) dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Baca juga: VIDEO HYPE BANGET - Kejagung Sikat Mafia Minyak Goreng

Baca juga: Berbasis di Singapura, Kejagung Seret Grup Wilmar Dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Presiden Jokowi meminta agar kasus ini diusut tuntas sehingga dapat diketahui oknum yang bermain.

"Kemarin Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini. Dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," ujarnya dalam keterangan pers di Pasar Bangkal, Sumenep, Madura, sebagaimana dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (20/4/2022).

Presiden Jokowi lantas menjelaskan, harga minyak goreng masih menjadi persoalan sampai saat ini.

Meskipun masyarakat sudah diberikan subsidi bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng, harga jual di pasaran tetap tinggi.

"Kan kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi memang harganya tinggi karena apa, harga di luar, harga internasional itu tinggi banget. Sehingga, kecenderungan produsen itu penginnya ekspor. Memang harganya tinggi di luar," lanjut Jokowi.

Dia pun tidak memungkiri bahwa sejumlah kebijakan belum efektif, seperti penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dan pemberian subsidi ke produsen yang telah berjalan sepekan ini.

Baca juga: Kejagung Bongkar Bobrok Kemendag, Ungkap Mahalnya Minyak Goreng, Ironi Menteri Lutfi

Baca juga: Profil 3 Mafia Minyak Goreng di Indonesia, Disebut Sadis dan Kejam Bisa Buat Barang Mahal

"Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," tegas Jokowi.

Adapun kunjungan Presiden Jokowi ke Sumenep, Rabu, ini untuk melakukan peresmian Bandara Trunojoyo dan membagikan bantuan sosial kepada masyarakat dan pedagang di sejumlah pasar setempat.

REAKSI Mendag Muhammad Lutfi

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi buka suara terkait penetapan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Selain pejabat eselon I pada Kemendag itu, penyidik Kejagung RI juga menetapkan 3 tersangka dari pihak swasta.

Mereka di antaranya Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial Sma; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial Mpt serta General Manager PT Musim Mas berinisial Pt.

Ketiga tersangka dari korporasi tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group). PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group) dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Baca juga: Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Minyak Goreng, Akhirnya Pihak BUMN Angkat Bicara

Baca juga: Kejaksaan Agung Bongkar Peran 4 Tersangka yang Mengakibatkan Minyak Goreng Langka

Hal ini berdasarkan surat perintah direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus no print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022.

Persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.

Perusahaan juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.

Perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan no 129/2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.

Serta Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein

Atas kasus suap izin ekspor minyak goreng tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Mendag Lutfi.

Baca juga: Komisi VIII DPR RI Serahkan Dana Bansos dan BLT Minyak Goreng di Batam

Baca juga: Berbagi di Bulan Suci, Camat dan Lurah di Sagulung Bagi-bagi Minyak Goreng dan Takjil

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," jelas Lutfi.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengungkapan perkara suap izin ekspor minyak goreng diawali dengan kelangkaan minyak goreng diawal 2021.

Atas peristiwa tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan penetapan DMO dan DPO bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspor CPO dan turunannya serta menetapkan HET minyak goreng sawit.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DMO, namun tetap memberikan persetujuan ekspor.

Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli,” ujar Jaksa Agung St Burhannuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4).

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka. Yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dan ketiga tersangka dari tiga korporasi (swasta).

Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Himbauan ke Pemudik, Selalu Jaga Prokes Agar Covid-19 Tidak Melonjak

Baca juga: Berbasis di Singapura, Kejagung Seret Grup Wilmar Dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng

“Perbuatan hukum yang dilakukan tersangka adalah, pertama, adanya pemufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” ungkap Burhanuddin.

Para tersangka kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng dilakukan penahanan ditempatkan berbeda berdasarkan surat perintah penahanan Direktur penyidikan.

IWW dan MPT masing-masing dilakukan penahanan di rutan salemba cabang kejaksaan agung selama 20 hari terhitung mulai 19 april 2022 sampai 8 mei 2022.

Sementara tersangka SMA dan PT masing-masing ditahan di Rutan Salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan selama 20 hari mulai 19 april sampai 8 mei 2022.

Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng tersebut dan akan menindak siapapun apabila telah cukup bukti.

“Untuk penghitungan terkait kerugian negara kita sedang dilaksanakan, kalau itu ada gratifikasi pasti kita akan dalami,” jelas ST Burhanuddin.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved