INFO PERJALANAN
Aturan Terbaru Perjalanan Jelang Lebaran, Usia 6-17 Tahun Bebas Antigen/PCR jika Vaksin Dosis 2
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Internasional
TRIBUNBATAM.id - Sejalan dengan telah diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM oleh pemerintah, terjadi perubahan aturan bagi pelaku perjalanan.
Sekadar mengingatkan, kali ini PPKM diperpanjang mulai tanggal 19 April hingga 9 Mei 2022, sekaligus terdapat beleid yang mengatur perjalanan di masa mudik 2022.
Sebelumnya Satgas Covid-19 juga telah mengeuarkan SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Terbitnya SE dari Satgas, diikuti oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun perjalanan internasional dengan transportasi laut.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto mengatakan, aturan perjalanan domestik atau dalam negeri dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 47 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut dan Udara bagi PPDN, Mulai Berlaku 2 April 2022
Baca juga: PPKM Diperpanjang 19 April-9 Mei 2022, Ini Syarat Perjalanan di Momen Mudik Lebaran 2022
"Aturannya masih sama seperti sebelumnya, namun ada sedikit perubahan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Mugen dalam keterangan resminya, Rabu (20/4/2022).
Adapun perubahan tersebut adalah dikecualikannya penumpang berusia 6 tahun - 17 tahun dari kewajiban menunjukkan hasil negatif test covid-19 baik Test Antigen maupun RT-PCR.
"Namun dengan catatan penumpang berusia 6 tahun - 17 tahun tersebut sudah vaksin dosis kedua. Sedangkan untuk usia di atas itu jika masih dosis kedua tetap harus memiliki hasil tes negatif Covid-19," ungkap Mugen.
Adapun hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku adalah sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
"Dan bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ujar Mugen.
Baca juga: Penumpang Kapal Tujuan Batam Sempat Tertahan Gegara Aturan Baru Perjalanan, Wajib Booster
Baca juga: MESKI Jadi Syarat Perjalanan, Tapi Capaian Vaksinasi Booster di Batam hanya 37,4 Persen
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelas Mugen.
Aturan Perjalanan Internasional
Aturan ini tertuang dalam SE No 50 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
Capt Mugen menjelaskan aturan baru ini menambah jumlah pintu masuk pelabuhan menjadi 8 (delapan) yaitu:
- Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali
- Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau
- Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau
- Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau
- Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara
- Pelabuhan Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau
- Pelabuhan Dumai, Riau
- Pelabuhan Tarempa, Kepulauan Riau
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Transportasi Lain Mulai 19 April 2022 Sesuai Addendum SE Satgas
Baca juga: Arti Mimpi Jalan-jalan Naik Pesawat, Ternyata Ini Maknanya
"Dan khusus bagi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui Pelabuhan Pintu Masuk Internasional di Provinsi Kepulauan Riau, dan harus sudah vaksin booster atau vaksin kedua," ungkap Mugen.
Selain itu, aturan lainnya masih sama seperti sebelumnya yakni wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 antigen ataupun RT-PCR. Serta mengikutin skema karantina dan yang berlaku.
"Yaitu masa karantina 7x24 jam untuk yang vaksin dosis 1, dan pemantauan kesehatan 1x24 jam untuk yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga," tutur Mugen, sebagaimana dikutip dari kontan.co.id.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)