MUDIK 2022

INFO Lengkap Program Mudik Gratis 2022, Simak Cara Daftar secara Online, Syarat dan Kota Tujuannya

Program ini bisa diikuti semua masyarakat asalkan sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan instansi pelaksana mudik gratis ini.

tribunbatam.id/Endra Kaputra
Ilustrasi mudik. Suasana kepadatan penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Rabu (5/5/2021) jelang berlakunya larangan mudik lokal di Kepri 

Rute: Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo dan lainnya.

Syarat:

- Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK)

- Peserta wajib sudah divaksin Covid-19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster)

- Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen

- Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan

5. Pelindo

Pelaksanaan: 27 April 2022 di Gelora Bung Karno

Pendaftaran: Secara online melalui https://linktr.ee/mudikpelindo202

Rute: Jakarta-Yogyakarta via Purwokerto, Jakarta-Solo via Semarang, dan Jakarta-Surabaya

Syarat:

- Melampirkan Kartu Keluarga

- Melampirkan KTP Nomor HP yang tersambung aplikasi WhatsApp

- Sertfikat vaksin booster

- Pemudik yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau Antigen.

- Pemudik yang telah divaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

- Pemudik yang telah divaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pemudik tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

- Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved