MUDIK 2022
INFO Lengkap Program Mudik Gratis 2022, Simak Cara Daftar secara Online, Syarat dan Kota Tujuannya
Program ini bisa diikuti semua masyarakat asalkan sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan instansi pelaksana mudik gratis ini.
TRIBUNBATAM.id - Berbeda dari tahun sebelumnya, di momen Lebaran 2022, pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk mudik.
Bahkan sejumlah instansi pemerintah tak luput menggelar mudik gratis, seperti yang kerap dilakukan sebelum adanya pandemi Covid-19.
Mudik gratis berlangsung dengan rute ke sejumlah daerah di Indonesia yang dimulai jelang Lebaran.
Program ini bisa diikuti semua masyarakat asalkan sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan instansi pelaksana mudik gratis ini.
Dalam artian, peserta mudik gratis wajib sudah vaksin atau melampirkan surat keterangan bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca juga: 5 Tips dan Cara Mendapatkan Tiket Pesawat Murah Bagi yang Ingin Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Anak di Bawah 18 Tahun Bisa Ikut Mudik Tanpa Perlu Tes Antigen, Ini Syaratnya
Berikut layanan mudik gratis tahun 2022 dari sejumlah instansi.
1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Pelaksanaan: 27- 29 April 2022
- Pendaftaran: Secara online melalui link www.mudikhubdat2022.com
-Rute: Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto
Syarat:
- Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK)
- Peserta wajib sudah divaksin Covid-19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2 dan booster)
- Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2 dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kemenhub tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab Antigen
- Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan
- Peserta yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab Antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan
- Seluruh peserta wajib men-download aplikasi PeduliLindungi
- Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone wajib membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster
- Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan
- Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga
- Peserta wajib datang 1 jam sebelum waktu keberangkatan dan menunjukkan sertifikat vaksin pada saat registrasi
2. Jasa Raharja
- Pelaksanaan: 27 April 2022
- Titik kumpul di Gelora Bung Karno
Baca juga: Aturan Penerbangan Terbaru Pesawat Lion Air dan Citilink Hari Ini, Kamis 21 April 2022
Baca juga: JADWAL dan Rute Kapal Pelni Jelang Mudik 2022 dari Batam dan TjPinang Tujuan Belawan, TjPriok dll
- Sedangkan kereta api dimulai 27 April-1 Mei 2022 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta Kota
Pendaftaran: Secara online melalui link https://daftar-mudik.jasaraharja.co.id/get-token
Rute: Semarang, Solo, Yogyakarta, Malang dan Surabaya
Syarat:
- Harus mempunyai sepeda motor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) C
- Satu orang pendaftar maksimal empat orang dewasa (berusia di atas tiga tahun)
- Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah atau Akta Lahir
- Satu orang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali
3. Pemprov DKI Jakarta
Pelaksanaan: Selasa 26 April 2022 di Terminal Pulogadung
Pendaftaran: Secara online melalui link www.mudikgratisdkijakarta.id atau Whatsapp 08-123-188-5758
Rute: Palembang, Lampung, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Wonosobo, Yogyakarta, Sragen, Wonogiri, Madiun, Kediri, Jombang dan Malang
Baca juga: Mudik Naik Pesawat, Kapal Laut, Transportasi Darat Wajib Isi e-HAC, Ini Syarat dan Cara Isinya
Baca juga: INI 6 Nomor Telepon Penting yang Wajib Disimpan Pemudik saat Mudik Lebaran 2022
Syarat:
- Mudik gratis diutamakan bagi warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta
- Warga yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 3 atau booster
- Warga yang melakukan perjalanan pergi dan kembali dari dan ke DKI Jakarta
- Warga yang membawa sepeda motor wajib melampirkan STNK
4. Dishub Pemkot Tangerang
Pelaksanaan: 28 April 2022 di Terminal Poris Plawad, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang.
Dan pada 29 April 2022 di Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Pulogebang.
Pendaftaran: Secara online melalui link https://mudikgratishubdat.dephub.go.id/
Rute: Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo dan lainnya.
Syarat:
- Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK)
- Peserta wajib sudah divaksin Covid-19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster)
- Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen
- Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan
5. Pelindo
Pelaksanaan: 27 April 2022 di Gelora Bung Karno
Pendaftaran: Secara online melalui https://linktr.ee/mudikpelindo202
Rute: Jakarta-Yogyakarta via Purwokerto, Jakarta-Solo via Semarang, dan Jakarta-Surabaya
Syarat:
- Melampirkan Kartu Keluarga
- Melampirkan KTP Nomor HP yang tersambung aplikasi WhatsApp
- Sertfikat vaksin booster
- Pemudik yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
- Pemudik yang telah divaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Pemudik yang telah divaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pemudik tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
(*/ TRIBUNBATAM.id)