Kunjungi Situs cekbansos.kemensos.go.id untuk Pastikan Penerima Bansos PKH 2022
Cara cek penerima bansos PKH dapat dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Para penerima manfaat hanya perlu mengikuti beberapa langkah di b
Penulis: Lia Sisvita Dinatri | Editor: Irfan Azmi Silalahi
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Komponen Kesehatan:
- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan;
- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.
Komponen Pendidikan:
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca juga: Jefridin Pastikan Tak Satupun PNS Pemko Batam Jadi Penerima Bansos
Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;
- Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Besaran bantuan PKH 2022
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3 juta per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3 juta per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1,5 juta per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2 juta per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2,4 juta per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2,4 juta per tahun.
Penyaluran dana bansos PKH dilakukan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN tanpa potongan biaya.
Baca juga: AKABRI 99 Kepri Beri Bansos 1,5 Ton Beras ke Pondok Pesantren Batam di Tiban Kampung
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)