Kunjungi Situs cekbansos.kemensos.go.id untuk Pastikan Penerima Bansos PKH 2022

Cara cek penerima bansos PKH dapat dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Para penerima manfaat hanya perlu mengikuti beberapa langkah di b

Kompas.com
Aplikasi cek bansos Kemensos 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan April 2022.

Cara cek penerima bansos PKH dapat dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, cek bansos PKH 2022 juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. 

Para penerima manfaat hanya perlu mengikuti beberapa langkah di bawah ini untuk mengetahui pencairan bansos PKH.

Hanya masyarakat yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan mendapatkan bansos.

Sebagai informasi, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial (bansos) bersyarat kepada keluarga miskin sebagai penerima manfaat. Program ini telah berlangsung sejak 2007. 

Untuk bansos PKH tahun 2022, Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun. 

Baca juga: Komisi VIII DPR RI Serahkan Dana Bansos dan BLT Minyak Goreng di Batam

Baca juga: SEGERA Cair Rp 900.000, Cek Cara Penerima Bansos Pangan dan Minyak Goreng di Bulan April 2022

Dana bansos PKH ini akan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) PKH. 

Pencairan bansos PKH 2022 dibagi menjadi empat tahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Tahap pertama telah selesai pada Maret lalu. Sementara pencairan tahap kedua akan dilakukan pada bulan April ini dan dijadwalkan berlangsung hingga Juni. 

Setelah tahap dua selesai, pencairan tahap ketiga bansos PKH akan dimulai pada Juli sampai  September. 

Selanjutnya tahap keempat akan dilaksanakan pada bulan Oktober hingga Desember. 

Cara cek bansos PKH di laman cekbansos.kemensos.go.id

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, para penerima manfaat dapat mengetahui pencairan bansos PKH dengan melakukan pemeriksaan secara berkala.  

Salah satunya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Tetap Cair 2022, Daftar Bansos Pemerintah Tahun Depan, Kartu Prakerja hingga PKH

Baca juga: November Ceria, Ini Daftar 4 Bansos akan Cair Bulan Ini dan Cara Mengeceknya

Berikut langkah-langkahnya:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Kemudian, masukkan wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan) dan nama penerima manfaat sesuai KTP;

- Ketik 8 huruf kode (dipisahkan dengan spasi) sesuai dengan yang tertera dalam kotak kode;

- Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Setelah semua terisi, klik "Cari Data"

- Sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya. 

Adapun data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima. 

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos. 

Baca juga: Tenang! Ini Daftar Bansos yang Cair Tahun 2022, dari PKH hingga Kartu Prakerja

Cara cek Bansos PKH via Aplikasi Cek Bansos

Penerima manfaat juga dapat memastikan nama dan status pencairan bansos PKH melalui Aplikasi Cek Bansos pada smartphone.

Cara cek PKH 2022 di Aplikasi Cek Bansos, yakni: 

- Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" yang resmi dengan developer atau pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia;

- Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP.

- Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP;

- Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial;

- Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses;

- Lalu, login dengan username dan password yang ada;

- Pilih menu “Cek Bansos” dan lengkapi data sesuai KTP;

- klik “Cari Data” dan sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah Bansos Dispora Kepri, Jaksa Terima SPDP dari Polda Kepri

Tujuan PKH

Adapun tujuan dari adanya bansos PKH di antaranya adalah sebagai berikut:

- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;

- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;

- Mengurangi kemiskinan;

- Inklusi keuangan.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan;

- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca juga: Jefridin Pastikan Tak Satupun PNS Pemko Batam Jadi Penerima Bansos

Komponen Kesejahteraan Sosial:

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;

- Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Besaran bantuan PKH 2022

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3 juta per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3 juta per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1,5 juta per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2 juta per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2,4 juta per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2,4 juta per tahun. 

Penyaluran dana bansos PKH dilakukan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN tanpa potongan biaya. 

Baca juga: AKABRI 99 Kepri Beri Bansos 1,5 Ton Beras ke Pondok Pesantren Batam di Tiban Kampung

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved