Nasib Kolonel Priyanto Otak Pembuang Sejoli ke Sungai, Terancam Dipecat dari Militer

Kolonel Infanteri Priyanto menunggu nasibnya sebagai anggota militer. Ia merupakan otak dari penabrak sejoli yang jasadnya dibuang ke sungai.

TribunBatam.id via TribunJakarta.com/Bima Putra
Sorot tajam mata Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) - Salsabila (14) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022). 

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Subsider kedua Pasal 333 KUHP menyerang terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg pada 8 Desember 2021.

Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad S, kemudian menjalani persidangan.

PENGAKUAN 'Edan' Oknum Kolonel

Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir sebelumnya menyampaikan 8 catatan terkait jalannya persidangan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto.

Surjadi menyampaikan poin-poin tersebut satu per satu yang kemudian dikonfirmasi oleh Priyanto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).

"Pertama, 10-15 menit awal kejadian muncul niat terdakwa untuk membuang orang ini dengan tujuan melindungi anak buah," kata Surjadi.

Baca juga: Sejoli Digerebek Warga Sedang Berbuat Mesum, Massa yang Geram Lalu Arak Mereka Ke Kantor Polisi

Baca juga: 3 Anggota TNI Buang Mayat Sejoli ke Sungai, Ternyata Pelaku Ingin Hilangkan Bukti Kecelakaan

Kedua, anak buah Priyanto sudah berkali-kali menyarankan untuk membawa ke rumah sakit, tetapi Priyanto tidak mendengarkan.

Ketiga, muncul niat Priyanto untuk membuang ke sungai agar menghilangkan korban, karena apabila dibuang di darat bisa ditemukan.

Sungai Serayu dipilih sebagai lokasi pembuangan karena Priyanto sudah sering melewati sungai tersebut.

Keempat, untuk memastikan lokasi Sungai Serayu, Priyanto punya ide untuk membuka Google Maps dengan memakai ponselnya sendiri.

Kelima, Priyanto menyarankan untuk berpindah dari lokasi pertama karena lokasi tersebut masih ramai untuk kemudian mencari lokasi yang sepi.

Keenam, Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko membuang bersama-sama dengan terlebih dahulu membuang korban perempuan kemudian korban laki-laki.

"Ketujuh, pada saat terdakwa dari awal punya niat dan membuang terdakwa, terdakwa hanya memikirkan kondisi anak buahnya, tidak memikirkan kondisi korban dan keluarga korban," kata Surjadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved