MUDIK 2022
Sudah Vaksin Covid-19 2 Kali, Anak di Bawah 18 Tahun Bebas Mudik Tanpa Tes Antigen atau PCR
Pemberlakuan tes PCR maupun antigen ditiadakan meski mereka belum mendapatkan vaksinasi booster.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah telah memperbolehkan Anak-anak di bawah 18 tahun untuk melakukan perjalanan mudik tanpa melakukan tes PCR maupun antigen.
Pemberlakuan tes PCR maupun antigen ditiadakan meski mereka belum mendapatkan vaksinasi booster.
Meski demikian ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu mereka sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali.
"Diputuskan oleh bapak presiden. Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum dibooster tidak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi-nya sudah 2 kali,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin (18/4) seperti dikutip dari kontan.co.id.
Menurut Budi, vaksinasi booster memang menjadi syarat bagi setiap pemudik yang ingin melakukan perjalanan tanpa melakukan tes antigen maupun PCR.
Akan tetapi, persyaratan tersebut berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun.
Baca juga: INFO Lengkap Program Mudik Gratis 2022, Simak Cara Daftar secara Online, Syarat dan Kota Tujuannya
Baca juga: Syarat Lengkap Penerbangan dengan Pesawat Garuda Indonesia Hari Ini, Kamis 21 April 2022
Dia juga mengatakan, keputusan ini diambil dengan melihat dinamika yang terjadi di masyarakat, dimana anak-anak di bawah 18 tahun yang belum bisa melakukan vaksinasi booster.
Seperti diketahui, Pemerintah memperbarui aturan mudik Lebaran 2022 sebagai tindak lanjut atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 9 Mei 2022.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 dr. Alexander Ginting, Sp.P. menyebut, salah satu aturan yang diperbarui adalah terkait syarat perjalanan pada anak.
"Ada addendum di SE Satgas 16 PPDN. Perubahan tersebut meliputi perihal vaksinasi dan testing anak," kata Alex dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022).
Terbaru, anak yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua tak lagi perlu menunjukkan bukti negatif Covid-19 melalui tes cepat antigen atau RT-PCR.
Namun, mereka hanya perlu melampirkan atau membawa kartu/sertifikat dosis kedua.
Syarat baru itu diatur dalam Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun, hingga saat ini sebanyak 392 juta dosis vaksin sudah diberikan kepada 198 juta masyarakat Indonesia.
Baca juga: JADWAL dan Rute Kapal Pelni Jelang Mudik 2022 dari Batam dan TjPinang Tujuan Belawan, TjPriok dll
Baca juga: e-HAC Jadi Syarat Mudik 2022, Begini Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi
Dia mengimbau masyarakat untuk tetap pakai masker dan disiplin protokol kesehatan.
(*/TRIBUNBATAM.id)