BATAM TERKINI
Aksi 5 Pria di Batam Bikin Perusahaan Rugi Rp 70 Juta, Polsek Sagulung Masih Buru 1 DPO
Polsek Sagulung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 4 tersangka yang berhasil ditangkap. Satu tersangka masih DPO.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Berdasarkan hasil interogasi yang diperoleh dari tersangka FL tersebut, kemudian Anggota Reskrim langsung menuju tempat kediaman tersangka Tr di kawasan Winsor Lubuk Baja.
Baca juga: Tangis Nopriani Pecah Terbayang 3 Anaknya di Batam, Ditangkap Polisi Karena Pencurian
Baca juga: Hasil Investigasi LPSK, Bupati Langkat Nonaktif Pernah Terlibat Aksi Pencurian Hingga Judi
Di sana tersangka Tr berhasil diamankan.
Setelah itu Anggota Reskrim melakukan pengembangan lagi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tersangka HJ, tersangka S di Kaveling Sagulung Sempurna.
Setelah itu ke-4 tersangka tersebut kemudian di bawa Kapolsek Sagulung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," tegasnya.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Batam