BATAM TERKINI

Aksi 5 Pria di Batam Bikin Perusahaan Rugi Rp 70 Juta, Polsek Sagulung Masih Buru 1 DPO

Polsek Sagulung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 4 tersangka yang berhasil ditangkap. Satu tersangka masih DPO.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Polsek Sagulung saat ungkap kasus pencurian travo las di PT Hong Yuan Sagulung, Jumat (22/4/2022). 

Berdasarkan hasil interogasi yang diperoleh dari tersangka FL tersebut, kemudian Anggota Reskrim langsung menuju tempat kediaman tersangka Tr di kawasan Winsor Lubuk Baja.

Baca juga: Tangis Nopriani Pecah Terbayang 3 Anaknya di Batam, Ditangkap Polisi Karena Pencurian

Baca juga: Hasil Investigasi LPSK, Bupati Langkat Nonaktif Pernah Terlibat Aksi Pencurian Hingga Judi

Di sana tersangka Tr berhasil diamankan.

Setelah itu Anggota Reskrim melakukan pengembangan lagi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tersangka HJ, tersangka S di Kaveling Sagulung Sempurna.

Setelah itu ke-4 tersangka tersebut kemudian di bawa Kapolsek Sagulung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," tegasnya.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved