Ombudsman Kepri Minta Disnaker Buat Posko Pengaduan THR, Sebar Nomor Aduan Permudah Laporan
Ombudsman Kepri menyoroti pemberian THR Idul Fitri kepada perusahaan untuk para pekerja. Mereka menyarankan Disnaker untuk membuat posko aduan.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Doumentasi Ombudsman Kepri
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari meminta Disnaker untuk membuat posko pengaduan THR.
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Anambas
Berita Terkait