MUDIK 2022

Syarat dan Aturan Mudik Lebaran 2022, Apakah Wajib Tes Antigen?

Pemerintah Indonesia telah mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2022 di tengah pandemi Covid-19 dengan sejumlah syarat dan aturan. Pemerint

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUHROHO
Ilustrasi mudik 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Indonesia telah mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2022 di tengah pandemi Covid-19 dengan sejumlah syarat dan aturan. 

Pemerintah menetapkan sejumlah aturan mudik yang mulai berlaku pada 2 April 2022.

Aturan dan syarat perjalanan mudik itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19). 

Dalam surat ini diatur mengenai syarat perjalanan mudik termasuk syarat vaksinasi dan tes Covid-19. 

Selain, itu juga terdapat aturan yang mesti dipenuhi oleh pelaku perjalanan dalam negeri. 

Berikut syarat perjalanan mudik lebaran 2022

- Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Cara Ikut dan Daftar Mudik Gratis Pelni 2022, Segera Akses www.mudikgratis.dephub.go.id

Baca juga: Jadi Syarat Mudik 2022, Simak Cara Benar Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLIndungi Sebelum Bepergian

- Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Sudah Vaksin Covid-19 2 Kali, Anak di Bawah 18 Tahun Bebas Mudik Tanpa Tes Antigen atau PCR

Baca juga: Aturan Terbaru Mudik 2022 Termasuk dengan Mobil Pribadi, Ini Riciannya

- Anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Berikut aturan mudik lebaran 2022:

- Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved