Penerimaan Pajak Kepri 2022 Capai Rp 2,28 Triliun per 18 April

Penerimaan pajak Kepri menunjukkan tren positif pada 2022. Per 18 April, tercatat penerimaan pajak sudah sentuh angka Rp 2,28 triliun

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Cucu Supriyatna Kepala Kanwil DJP Kepri saat memaparkan penerimaan pajak Kepri di Batam Marriott Hotel Harbour Bay dalam acara kunker reses Komisi XI DPR RI, baru-baru ini 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri, Cucu Supriyatna memaparkan kinerja penerimaan Kemenkeu Kepri per 18 April 2022 telah menyentuh angka Rp 2,28 triliun dari target Rp 6,66 triliun atau mencapai 32,99 persen.

“Penerimaan pajak telah menyentuh angka Rp 2,28 triliun dengan didominasi oleh penerimaan pajak dari jenis PPh non migas yang berkontribusi sebesar 93,8 persen dari total penerimaan pajak di Kanwil DJP Kepri,” ujar Cucu dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.

Selain itu, penerimaan perpajakan dari sektor usaha didominasi oleh sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, kegiatan jasa lainnya, konstruksi serta transportasi pergudangan.

Dalam hal penerimaan dan pengawasan Bea Cukai, Cucu Supriatna juga menjelaskan, Bea Cukai Batam telah berhasil mengumpulkan penerimaan sampai kuartal I sebesar Rp 221,99 miliar.

Bea Cukai Batam juga telah melakukan penindakan sebanyak 116 kali.

“Kinerja Bea Cukai Batam selama kuartal I ini juga menunjukan tren yang positif," ujarnya.

Ia melanjutkan untuk pengawasan, Bea Cukai Batam selama 2020-2022 telah melakukan 1.128 penindakan dengan barang yang disita yaitu rokok ilegal, minuman alkohol ilegal, narkotika, barang pornografi, dan juga airsoftgun.

Meski pencapaian kinerja pajak di Kepri menunjukkan tren positif, ia mengaku akan terus meningkatkan kinerja Kemenkeu Kepri agar dapat mengumpulkan capaian yang maksimal.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Kepri 2022 Diprediksi Capai 4,5 Persen

Baca juga: Pajak Bintan Sosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela ke Komunitas Pengusaha Tanjung Uban

Ajak Wajib Pajak Prominen Manfaatkan PPS

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan sosialisasi  Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada 60 Wajib Pajak Prominen Kota Batam bertempat di Batam Marriott Hotel (Rabu, 20/4).

Turut hadir pada sosialisasi ini, beberapa perwakilan instansi/lembaga/asosiasi Kota Batam diantaranya dari Kepolisian Daerah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Negeri, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Ikatan Konsultasi Pajak Pajak (IKPI).

Acara dibuka oleh Wali Kota Batam yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin. Pada sambutannya, Sekda Jefridin mengingatkan wajib pajak di Kota Batam untuk patuh dengan kewajiban perpajakan dan mendukung program Pemerintah untuk penerimaan pajak.

Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP Kepri, Cucu Surpriatna yang menjadi narasumber menjelaskan tentang latar belakang, kebijakan, pelaksanaan, dan manfaat mengikuti PPS.

”PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan,” jelas Cucu.

PPS merupakan salah satu ruang lingkup pengaturan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan kepatuhan sukarela Wajib Pajak melalui pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui: pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved