INFO PENERBANGAN

Aturan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia, Lion Air, Citilink di Akhir Perkan Ahad 24 April 2022

Sebagai panduan perjalanan kamu nyaman dan aman berikut Tribun Batam rangkum persyaratan penerbangan dengan maskapai Garuda, Lion Air dan Citilink

TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Suasana di Bandara Hang Nadim Batam. Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang yang akan terbang melalui Bandara Hang Nadim Batam, maskapai Lion Air menambah penerbangan tambahan (ekstra flight) ke sejumlah daerah. 

TRIBUNBATAM.id - Berencana terbang dengan pesawat terbang hari ini, Ahad (24/4/2022) ke luar daerah?

Kamu yang mungkin sudah membeli tiket pesawat hendaknya memerhatikan berbagai hal sebelum ke bandara.

Sebab, pada momen mudik Lebaran 2022, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan penumpang pesawat.

Tentunya kamu tidak bisa melakukan perjalanan jika hanya mengandalkan identitas diri seperti KTP dan KK.

Sebagai panduan perjalanan kamu nyaman dan aman, berikut Tribun Batam rangkum persyaratan penerbangan dengan maskapai Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink.

Beleid yang ditetapkan tiga maskapai itu mengacu pada aturan terbaru yang dirilis pemerintah, dan telah diunggah di situs masing-masing maskapai.

Berikut rangkuman syarat dan aturan penerbangan dengan Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink pada Ahad, 24 April 2022.

Baca juga: Mudik Bawa Anak? Simak Tips agar Balita tak Rewel Ketika Bepergian Jauh, Ortu Wajib Siapkan Ini

Baca juga: Mudik Pakai Kapal Laut, Anak Usia 6-17 Tahun Bebas Tes Antigen

Aturan Penerbangan Naik Pesawat Garuda Indonesia

1. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis ketiga cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua/ketiga dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR maupun tes Antigen

2. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, dan hasil tes negatif Antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT PCR (maksimal 3x24 jam) sebelum penerbangan

3. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis pertama wanib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam

4. Penumpang yang belum mendapat vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 3x24 jam

5. Penumpang usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen.

Baca juga: Jadi Syarat Mudik 2022, Simak Cara Benar Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLIndungi Sebelum Bepergian

Aturan Penerbangan Naik Pesawat Lion Air

1. Booster (Tidak wajib tes Covid-19)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved