Daftar Vaksin Covid-19 Berlabel Halal MUI, MA Kabulkan Permohonan Hak Uji Materil Konsumen Muslim RI
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait vaksin Covid-19 halal
TRIBUNBATAM.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi putusan Mahmakah Agung (MA) soal pengadaan vaksin halal oleh pemerintah.
Mahkamah Agung (MA) diketahui mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait vaksin halal.
YKMI mengajukan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi dalam rapat permusyawaratan MA, Kamis (14/4/2022).
Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota.
"Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberi perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia'," demikian bunyi putusan MA itu.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, putusan MA juga merupakan koreksi atas kebijakan pemerintah terkait vaksinasi booster.
Baca juga: Yuk Vaksin Sebelum Mudik, Cek 14 Lokasi Vaksin Covid-19 di Tanjungpinang, Senin (25/4)
Baca juga: Inilah Vaksin Covid-19 Sudah Berlabel Halal MUI, Apa Itu Tripsin di AstraZeneca?
"Tindak lanjutnya adalah dengan penyediaan produk vaksin yang halal dan sudah ada," ujar Asrorun.
Menurutnya, putusan MA menguatkan perlindungan terhadap hak konsumen Muslim memperoleh vaksin halal.
Sekaligus, mengingatkan tugas negara menyediakan vaksin halal dalam rangka mewujudkan herd immunity.
"Jika vaksin halal tersedia, maka negara harus menjamin ketersediaannya bagi umat Islam," kata Asrorun.
Hingga kini belum banyak vaksin Covid-19 di Indonesia yang dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sejauh ini, MUI sudah melakukan uji sertifikasi halal pada beberapa produk vaksin Covid-19 di Indonesia.
Di antaranya, Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Zivifax dan Merah Putih.
Namun, tidak semua vaksin Covid-19 yang telah diuji tersebut dinyatakan suci dan halal.
Asrorun mengatakan, sejauh ini MUI telah mengeluarkan empat fatwa yang menyatakan kehalalan vaksin Covid-19.
"Fatwa MUI yang berkaitan vaksin Covid-19 yang sudah ditetapkan, Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 halal, Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 halal, Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 halal, Fatwa Nomor 9 Tahun 2022 halal," ujar Asrorun saat dihubungi, Sabtu (23/4/2022) malam.
Baca juga: Puluhan Ribu Warga Bintan Termasuk Lansia Sudah Terima Vaksin Booster, Stok Masih Aman
Baca juga: Mahkamah Agung Soal Vaksin Covid-19, Pemerintah Wajib Pastikan Kehalalannya
Berikut rincian vaksin Covid-19 yang sudah ditetapkan halal oleh MUI:
1. Vaksin Sinovac
Kehalalan vaksin Sinovac diputuskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma, tertanggal 11 Januari 2021.
Melalui fatwa tersebut, MUI memutuskan ketiga merek vaksin dari Sinovac, yakni CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio hukumnya suci dan halal.
MUI juga membolehkan penggunaan vaksin ini untuk umat Islam, sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
2. Vaksin Zifivax
Melalui pengumuman yang disampaikan oleh Asrorun di Gedung MUI pada Sabtu (9/10/2021), vaksin Zifivax dinyatakan suci dan halal.
Kehalalan vaksin Zifivax juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd.
"MUI menyatakan vaksin Covid-19 yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand ZifivaxTM hukumnya suci dan halal," kata Asrorun, dikutip dari laman resmi MUI.
Lebih lanjut Asrorun menyampaikan, vaksin Zifivax boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kredibel dan kompeten.
Baca juga: Catat Tanggalnya, Polisi Gandeng PCNU Bersama Pemkab Bintan Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19'
Baca juga: Bupati Anambas Terus Gesa Capaian Vaksinasi Corona Meski Berstatus Zona Hijau Covid-19
3. Vaksin Merah Putih
Vaksin Covid-19 buatan PT Biotis Pharmaceuticals bersama dengan Universitas Airlangga (Unair) juga dinyatakan halal dan suci.
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
"Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Universitas Airlangga hukumnya suci dan halal," kata Asrorun dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MUI, Kamis (10/2/2022), dilansir dari laman MUI.
4. Vaksin Sinopharm
Hukum vaksin Covid-19 produksi Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd, yakni Sinopharm adalah halal.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd.
Bagaimana dengan vaksin AstraZeneca?
Sebab dalam tahapan proses produksinya, memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
Namun demikian, mengacu pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca, penggunaannya dibolehkan lantaran kondisi yang mendesak.
Baca juga: Safari Ramadhan di Masjid Al-Huseein, Wali Kota Rahma Ajak Warga Vaksin Booster
Baca juga: Polri Siapkan 1 Juta Dosis Vaksin Booster, Polres Diminta Siapkan Lokasi Vaksinasi
Selain itu, seperti dikutip dari kompas.com, ada juga risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi dan ketersediaan vaksin Covid-19 halal yang tidak mencukupi.
Meski dibolehkan, MUI tetap mewajibkan pemerintah untuk terus mengusahakan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.
Tak hanya itu, hukum kebolehan atau mubah vaksin Covid-19 ini juga tidak berlaku jika kondisi tidak lagi mendesak dan ketersediaan vaksin yang halal dan suci di Indonesia tercukupi.
Tanggapan anggota DPR
Anggota Komisi IX DPR RI, Anas Thahir meminta pemerintah segera merespons putusan MA.
"Kami meminta pemerintah segera melaksanakan keputusan (pemberian vaksin halal) ini. Karena, selain sebagai upaya untuk percepatan vaksinasi yang menyeluruh juga demi memberikan rasa tenang dan aman bagi umat Islam," kata Anas dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).
"Mereka tidak akan ragu lagi untuk melakukan vaksinasi, baik 1, 2 ataupun booster," sambungnya.
Anas mengatakan, keputusan MA itu juga akan menjawab perdebatan di tingkat masyarakat akan kehalalan vaksin.
Saat ini, menurutnya ada beberapa kalangan yang enggan melakukan vaksinasi dikarenakan beredar kabar bahwa vaksin yang ada terbuat dari bahan yang haram.
"Untuk vaksin booster itu sendiri baru dua vaksin yang disarankan MUI dan dinyatakan halal. Sementara ketersediaan vaksin di daerah itu belum tentu halal," jelasnya dilansir dari tribunnews.com.
Oleh karena itu, lanjut Anas, pemerintah harus segera melakukan tindakan strategis dengan menyediakan stok vaksin halal dan mendistribusikannya terutama bagi umat Islam.
Baca juga: Stok Vaksin AstraZeneca di Batam Sempat Kosong, Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Jelang Lebaran, Usia 6-17 Tahun Bebas Antigen/PCR jika Vaksin Dosis 2
"Kemudian yang menjadi catatan, adalah pemerintah harus bertindak cepat dalam pengadaan vaksin halal ini, jangan sampai masyarakat dirugikan karena ketiadaan stok vaksin halal," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, pemerintah harus menjalankan perintah MA, yakni wajib menyediakan vaksin halal untuk umat Islam di Indonesia.
Menurutnya, yang paling mendesak untuk ditempuh pemerintah saat ini adalah segera melakukan uji klinis kehalalan vaksin-vaksin yang ada.
Di mana, belum mendapat sertifikat halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maupu Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Karena ini yang paling cepat untuk ditempuh. Jangan terburu-buru berpikir untuk memproduksi vaksin halal. Tetapi uji dulu yang ada. Ada banyak jenis kan. Minimal yang sudah beredar di Indonesia," kata La Nyalla dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (23/4/2022).
Namun, kata La Nyalla, ada dua hal yang dapat ditempuh jika hasil uji klinis tidak memenuhi kualifikasi halal.
Pertama, dalam ijtima Ulama, bisa dimintakan Fatwa kepada Ulama, terkait kedaruratan. Tetapi ini murni domain agama dalam Islam.
Kedua, bila langkah pertama tidak dapat ditempuh, maka proses vaksinasi terhadap umat Islam wajib dihentikan terlebih dahulu.
"Sambil negara juga mencari jalan keluar, apakah mendatangkan vaksin yang sudah halal, atau memproduksi vaksin yang halal," ujarnya.
Baca juga: Warga Sakura Garden Batam Serbu Vaksinasi Booster yang Digelar TNI AL
Baca juga: Begini Cara Cek Lokasi Vaksin Booster Terdekat Beserta Mendaftar Booster via PeduliLindungi
La Nyalla mengatakan Indonesia sebagai negara yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, sangat melindungi dan menjamin keyakinan umat beragama.
Masih dilansir dari tribunnews.com, termasuk menjamin pemeluknya menjalankan syariat yang diyakininya.
Salah satu keyakinan dalam syariat umat Islam adalah tidak memasukkan barang yang haram ke dalam tubuh.
"Artinya, keputusan ini adalah pelajaran penting bagi kita sebagai bangsa. Bahwa kebijakan terkait umat, atau kebijakan yang bersifat massal dan mandatory juga wajib memerhatikan hak dasar yang melekat di dalam warga negara yang dijamin konstitusi," jelasnya.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com/ Tribunnews.com)