MUDIK 2022

ATURAN dan Syarat Mudik Lebaran 2022 dengan Pesawat, Kapal, Kereta Api dll, Bukan Cuma Vaksin Saja

Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru, termasuk bagi masyarakat yang ingin melaksanakan mudik Lebaran 2022. 

TRIBUNBATAM.id/NOVEN SIMANJUNTAK
Ratusan penumpang KM Bukit Raya mengantre panjang di ponton Kapal Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Minggu, (24/4/2022). - Foto: Ilustrasi mudik 

- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. 

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 

(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved