BATAM TERKINI

30 Keluhan Masuk ke Posko Pengaduan Disnaker Batam, Ngaku tak Dikasih THR Perusahaan

Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti melalui Mediator Hubungan Industrial Disnaker Batam Hendra Gunadi mengatakan, ada 30 pengaduan pekerja soal THR.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti melalui Mediator Hubungan Industrial Disnaker Batam Hendra Gunadi mengatakan, ada 30 pengaduan pekerja soal THR. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mengaku telah menerima sejumlah pengaduan terkait THR Idul Fitri yang belum dibayarkan perusahaan terhadap karyawannya.

Kadisnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti melalui Mediator Hubungan Industrial Disnaker Batam Hendra Gunadi mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima 30 aduan seputar THR dari pekerja.

"Sejauh ini sudah ada 30 pekerja yang menghubungi kami secara online yang menanyakan perihal THR," ujar Hendra, Rabu (27/4).

Hendra menyebut, pengaduan yang disampaikan pekerja secara umum adalah terkait tidak mendapat THR dari pengupah atau perusahaan tempat mereka bekerja. 

"Setelah adanya konsultasi dan ditelusuri penyebab tidak dibayarkannya THR karena habis masa kontrak kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dan sesuai dengan Peraturan tentang THR yang hubungannya berakhir sebelum hari raya karena selesai PKWT tidak berhak atas THR," kata Dia.

Sementara itu, apabila terjadi permasalahan terkait THR karyawan yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan dengan alasan penguasa atau perusahaan menolak, bisa meneruskan ke pengawas di Provinsi.

"Jika terdapat kasus THR tidak diberikan oleh perusahaan kami minta untuk meneruskan ke UPT Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans yang ada di Provinsi," tambah Hendra.

Posko pengaduan THR di kantor Disnaker Batam sudah dibuka hingga Lebaran Idul Fitri 2022. 

Keberadaan posko pengaduan THR yang disiapkan setiap tahun oleh pemerintah, akan melayani pengaduan pekerja atau buruh yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR oleh perusahaannya dengan membuat laporan ke posko pengaduan.

Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Sejumlah Sayuran di Pasar Fanindo Batu Aji Batam Naik 3 Kali Lipat

Baca juga: FSPMI Pastikan THR Seluruh Pekerja 36 Perusahaan di Batam Telah Dibayarkan

"Posko pengaduan THR sebagai upaya pemerintah memastikan hak THR pekerja dibayarkan sesuai ketentuan," jelas Hendra.

Sesuai ketentuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Serta peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan, perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya,” tegasnya.

36 Perusahaan Sudah Bayar THR

Sementara itu, sebanyak 36 perusahaan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kota Batam sudah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved