INFO PENERBANGAN

Aturan Naik Pesawat: Modal KTP, KK, Tes Covid Tak Cukup untuk Penumpang Garuda, Lion dan Citilink

Bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saja tak cukup sebagai syarat untuk bepergian naik pesawat terbang

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Menjelang Lebaran 2022, sekitar 11.000 penumpang terbang melalui Bandara Hang Nadim Batam baik meninggalkan Batam maupun datang ke Batam. 

- Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis ke-2 dikecualikan dari persyaratan tes Antigen

- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan

- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 9 Mei 2022, Ini Aturan Perjalanan di Masa Mudik

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved