INFO PENERBANGAN
Aturan Naik Pesawat: Modal KTP, KK, Tes Covid Tak Cukup untuk Penumpang Garuda, Lion dan Citilink
Bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saja tak cukup sebagai syarat untuk bepergian naik pesawat terbang
- Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis ke-2 dikecualikan dari persyaratan tes Antigen
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 9 Mei 2022, Ini Aturan Perjalanan di Masa Mudik
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)