TANJUNGPINANG TERKINI
Calon Penumpang Senang Syarat Berangkat ke Kepri Makin Mudah, Tak Perlu Antigen/PCR Lagi
Calon penumpang senang syarat berangkat ke Kepulauan Riau semakin mudah setelah Gubernur Kepri mengeluarkan surat edaran terbaru.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Calon penumpang yang menggunakan transportasi laut dan udara di Provinsi Kepulauan Riau tidak lagi diwajibkan menggunakan surat keterangan negatif rapid test Antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Ini jika pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) belum mendapat vaksinasi booster atau vaksin dosis tiga.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri nomor 690/SET-STC19/IV/2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di Provinsi Kepri yang diterbitkan pada Selasa (26/4/2022).
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin menjelaskan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) khususnya dalam Provinsi Kepri yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19 minimal dosis kedua tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan negatif PCR atau Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Antigen hanya berlaku untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam," ucap Agus, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Gubernur Kepulauan Riau Terbitkan Aturan Terbaru Keluar Masuk Kepri
Baca juga: Modal Tes Antigen dan PCR Saja Tak Laku! SIMAK Syarat Mudik Terbaru Naik Pesawat Terbang
Sementara itu untuk perjalanan antar provinsi baik melalui darat atau laut, lanjut Agus menjelaskan sekarang masih berpedoman pada SE satgas nasional masih mewajibkan calon penumpang yang belum menerima vaksin ketiga atau booster untuk membawa persyaratan Antigen atau PCR, kecuali yang berusia di bawah 17 tahun.
"Untuk masuk Kepri sebenarnya tak perlu antigen jika baru vaksin dosis II, seperti dari Jakarta. Tapi masalahnya pihak bandara atau maskapainya tidak mau begitu, harus booster juga kalau naik pesawat," paparnya.
Terbitnya surat edaran terbaru ini bagi calon penumpang di dalam Provinsi Kepulauan Riau yang ingin berangkat ke berbagai pulau atau kabupaten di Provinsi Kepri seperti mendapat angin segar.
Mereka tidak lagi diberatkan dengan aturan yang mewajibkan harus rapid test antigen atau PCR apabila belum vaksin dosis ketiga (Booster).
Salah satu penumpang tujuan Anambas, Zea (26) mengatakan bahwa dirinya baru saja divaksin dosis ketiga karena ingin mudik pekan ini.
“Karena ada aturan bahwa harus booster sebagai syarat perjalanan, saya langsung booster kemarin, padahal saya masih takut mau di booster. Tapi karena mau mudik daripada antigen saya booster saja, kalau memang tidak antigen lagi ya saya sangat setuju, tetapi booster tetap harus kita lakukan juga,” ujar Zea.
Sedangkan Bibi, warga asal Pekanbaru yang akan berangkat melalui Dumai dari Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang ini mengaku belum bisa mengikuti vaksinasi dosis ketiga karena jangka waktu antara vaksin dosis kedua agar bisa dibooster harus tiga bulan.
Baca juga: Sudah Vaksin Covid-19 2 Kali, Anak di Bawah 18 Tahun Bebas Mudik Tanpa Tes Antigen atau PCR
Baca juga: Jadwal Kapal Bertambah Jelang Mudik, Cek 9 Pelayaran di Pelabuhan SBP Tanjungpinang Hari Ini (27/4)
“Saya kemarin antigen di pelabuhan, kebetulan belum bisa booster. Tapi pas sampai di daerah saya tidak ada cek lagi surat antigennya. Saya sangat senang kalau memang perjalanan dalam Kepri tidak antigen, karena ini cukup menganggu waktu perjalanan penumpang sih, kadang harus antre dulu di loket antigen kan,” kata Bibi.
Dalam surat edaran yang ditanda tangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga mengatur ketentuan bagi PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan menggunakan Moda Transportasi Udara dan Transportasi Laut atau Kapal Penyeberangan (RoRo).
Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal dosis kedua tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Calon-penumpang-dalam-negeri-yang-akan-berangkat-dari-Pelabuhan-SBP-Tanjungpinang.jpg)