MUDIK 2022

Modal Tes Antigen dan PCR Saja Tak Laku! SIMAK Syarat Mudik Terbaru Naik Pesawat Terbang

Hasil negatif tes Antigen maupun PCR bukan satu-satunya syarat perjalanan di momen mudik Lebaran tahun 2022. Sebab ada syarat lain yang harus dipatuhi

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
SEJUMLAH penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (6/7/2021). Modal Tes Antigen dan PCR Saja Tak Laku! SIMAK Syarat Mudik Terbaru Naik Pesawat Terbang 

TRIBUNBATAM.id - Hasil negatif tes Antigen maupun PCR bukan satu-satunya syarat perjalanan di momen mudik Lebaran tahun 2022.

Pemudik maupun orang yang melakukan perjalanan pada momen ini, wajib mematuhi beberapa aturan lain yang telah ditetapkan pemerintah.

Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022.

SE itu berisi petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Berlaku mulai 5 April 2020, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu mengisi e-HAC oleh pemudik sebelum naik pesawat terbang.

Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Berikut rincian syarat dan aturan penerbangan selain melampirkan tes Antigen dan PCR:

Baca juga: Yuk Vaksin Sebelum Mudik, Cek 14 Lokasi Vaksin Covid-19 di Tanjungpinang, Senin (25/4)

Baca juga: UPDATE Aturan Mudik Lebaran 2022 dengan Pesawat Terbang, Kapal Laut dan Transportasi Darat

1. Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

4. Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji berharap, dengan penerapan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran, bisa mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," katanya dikutip dari akun Facebook Kementerian Kesehatan, Ahad (24/4/2022).

Baca juga: Mudik Bawa Anak? Simak Tips agar Balita tak Rewel Ketika Bepergian Jauh, Ortu Wajib Siapkan Ini

Baca juga: Menteri Perhubungan Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal Agar Tidak Terjadi Penumpukan Kendaraan

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pemudik yang naik pesawat:

- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved